Jaksa Kejari Jakut Terima Berkas Tersangka Korupsi dan TPPU

- Jurnalis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

BERITA JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari Jakarta Utara, telah rampung menangani perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka HHT pada Senin 1 Agustus 2022 kemarin.

Hal itu ditandai dengan penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap 2 oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari) Jakarta Utara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

HHT jadi tersangka pemanfaatan dana pinjaman dari PT. PPA (Persero) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Varuna Tirta Prakasya (VTP) yang dipergunakan dalam kegiatan usaha rantai pasok biji nikel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam usahanya, tersangka HHT menggunakan PT. Asiabumi Mineral Raya (AMR) sebagai vendor atau pelaksana kegiatan.

Baca Juga :  Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, SH, MH, melalui Kasie Intelijen, M. Sofyan Iskandar Alam mengatakan, perbuatan tersangka HHT alias Hizkia adalah TPPU yang berasal dari korupsi dalam kegiatan pemanfaatan dana pinjaman PT. PPA yang diberikan kepada PT. VTP.

“Dana yang diperoleh tersebut dipergunakan untuk pembiayaan permodalan suply Chain Management biji nikel tahun 2020,” kata Sofyan, Selasa (2/8/2022).

Dikatakan Sofyan, akibat perbuatan tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp20 miliar. Hal itu sesuai Laporan Audit Investigatif yang dilakukan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

“Saat ini, HHT berstatus tahanan Jaksa di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sambil Jaksa menyusun surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” jelasnya.

Sementara, Kasie Pidsus Kejari Jakarta Utara, Rolando Ritonga menyebutkan, selain menerima penyerahan tersangka dan barang bukti HHT, penyidik juga sedang mengembangkan perkara aquo dengan menetapkan dua tersangka yang berasal dari BUMN inisial MYD dan ADI.

“Dalam kasus ini, kita juga masih mendalami pihak-pihak yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi dan tindak pidana TPPU,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB