BERITA JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari Jakarta Utara, telah rampung menangani perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka HHT pada Senin 1 Agustus 2022 kemarin.
Hal itu ditandai dengan penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap 2 oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari) Jakarta Utara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
HHT jadi tersangka pemanfaatan dana pinjaman dari PT. PPA (Persero) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Varuna Tirta Prakasya (VTP) yang dipergunakan dalam kegiatan usaha rantai pasok biji nikel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam usahanya, tersangka HHT menggunakan PT. Asiabumi Mineral Raya (AMR) sebagai vendor atau pelaksana kegiatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, SH, MH, melalui Kasie Intelijen, M. Sofyan Iskandar Alam mengatakan, perbuatan tersangka HHT alias Hizkia adalah TPPU yang berasal dari korupsi dalam kegiatan pemanfaatan dana pinjaman PT. PPA yang diberikan kepada PT. VTP.
“Dana yang diperoleh tersebut dipergunakan untuk pembiayaan permodalan suply Chain Management biji nikel tahun 2020,” kata Sofyan, Selasa (2/8/2022).
Dikatakan Sofyan, akibat perbuatan tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp20 miliar. Hal itu sesuai Laporan Audit Investigatif yang dilakukan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
“Saat ini, HHT berstatus tahanan Jaksa di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sambil Jaksa menyusun surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” jelasnya.
Sementara, Kasie Pidsus Kejari Jakarta Utara, Rolando Ritonga menyebutkan, selain menerima penyerahan tersangka dan barang bukti HHT, penyidik juga sedang mengembangkan perkara aquo dengan menetapkan dua tersangka yang berasal dari BUMN inisial MYD dan ADI.
“Dalam kasus ini, kita juga masih mendalami pihak-pihak yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi dan tindak pidana TPPU,” pungkasnya. (Dewi)