BERITA JAKARTA – Sikap pasif Jaksa Handri Dwi Z, SH dalam mengawal perkara persidangan dugaan pidana penipuan dan penggelapan PT. Surya Rejeki Timber (SRT) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, menyebabkan jadwal persidangan kembali ditunda.
Terkait penundaan itu, LQ Indonesia Law Firm menilai tindakan tersebut patut dipertanyakan dan disinyalir Jaksa sedang berbohong dikarenakan surat dan keterangan sakit terdakwa M. Alwi sengaja dianulir untuk menghalangi proses sidang dan membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.
“Sidang ditunda lagi, Jaksa Handri bilang ada pemeriksaan sekali lagi terhadap terdakwa, katanya akan diperiksa psikiater kalau tidak salah, seharusnya Jaksa hadir dengan hasil pemeriksaan, ini malah ditunda lagi,” tannya Kuasa Hukum pelapor, Ali Nugroho, Selasa (2/8/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sangat tidak lazim, karena Jaksa terkesan sengaja mengulur-ulur waktu sidang, bukankah kemarin sudah disepakati pada sidang tanggal 28 Juli 2022 bahwa hasil pemeriksaan harus sudah ada? Ada apa ya?,” sambung Ali kembali bertannya.
Ali juga menilai, sikap Jaksa dari hari pertama sidang ada peranan penting dalam mengupayakan agar pemeriksaan terhadap terdakwa M. Alwi ditunda. Sikap Jaksa Handri, tidak mencerminkan integritas Adhyaksa yang digaungkan Jaksa Agung dan memberikan kepastian hukum.
“Masih ada pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa, padahal secara kasat mata kondisi sakit itu tidak sesuai dengan keterangan sudah terbukti,” ungkap Ali dengan nada tegas.
Disisi lain, Ali mengatakan, bahwa Team LQ Indonesia Law Firm sudah meminta penjelasan secara lisan dan memastikan terkait dengan hasil pemeriksaan kesehatan terdakwa M. Alwi di Rumah Sakit (RS) Adhiyaksa dan Jaksa menjawab hasilnya sudah ada.
“Sudah kami konfirmasi melalui team terkait hasil pemeriksaan, langsung dengan Jaksa Handri sebelum sidang dimulai dan jawabnya sudah ada hasil, namun waktu sidang dimulai malah Jaksa sebut hasil belum bisa diterima dan belum bisa dibacakan,” jelas Ali.
“Sungguh luar biasa kebohongan Jaksa ini, tidak mengerti kami rasionalitas tentang tugas dan fungsi Jaksa, sangat jauh dari harapan,” sambung Ali.
Dikatakan Ali, alasan penundaan sidang atas permintaan Jaksa yang disetujui Hakim adalah perbuatan tidak tepat, sehingga patut diduga ada konspirasi yang dilakukan dengan sengaja dengan merugikan kliennya pelapor.
Diungkapkannya, kemarin yang mulia Hakim sudah memberikan peringatan terakhir kali dan kesepakatan pada tanggal 28 Juli 2022 adalah pembacaan putusan sela. Ternyata berubah, Jaksa minta tunda dengan alasan, terdakwa butuh pemeriksaan sekali lagi dan Hakim pun menyetujui ditunda.
“Persetujuan sidang ditunda sangat disayangkan, terdakwa sudah hadir, seharusnya bisa dimanfaatin untuk progres pada perkara, jadi tidak stagnan dengan alasan sakit dan sebagainya dan sangat disayangkan penundaan itu semangat diucapkan Jaksa,” ulas Ali.
Dilanjut Nathaniel, ketika P-21, untuk mencari kebenaran materil, Jaksa harus memperlihatkan sikap serius dan proaktif untuk mencari alat-alat bukti dari berkas dokumen yang ada dan sudah dilimpah, namun sampai hari ini nihil, absennya terdakwa dengan surat sakit (sakti).
“Ayo kita buka secara transparan dimuka sidang, pemeriksaan terbuka, didatangkan dokter yang benar ahli dibidangnya, jadi menjawab semua dalil sakit yang disampaikan dalam keterangan surat RS. PON dan RS. Adiyaksa. Jadi nanti bisa dibuktikan alasan penundaan itu benar sakit atau dengan sengaja menunda sidang, jadi fair tidak ada penyelewengan hukum,” tegasnya.
Nathaniel menuturkan, bahwa sejak awal LQ Indonesia Law Firm hanya menginginkan proses persidangan bisa berjalan lancar dan pelapor mendapatkan keadilan. Pihaknya menduga, Jaksa dengan sengaja menelantarkan kepentingan pelapor, tidak mau menghadirkan terdakwa, padahal Jaksa punya wewenang.
“Dugaan tindakan penyeludupan hukum yang dilakukan oleh oknum Jaksa tentu membuat citra institusi Kejaksaan menjadi buruk. Kami sedang menyusun aduan untuk oknum Jaksa yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya,” tutup Nathaniel.
Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm telah menyurati seluruh jajaran Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Komite Kejaksaan untuk turut serta mengawasi perkara Nomor: 300/Pid.B/2022/PN Jkt.
Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cepat, tepat, professional dan terpercaya, silahkan menghubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0818 0489 0999 Jakarta atau 0818-0454-4489 Surabaya yang beralamat di Citra Tower North Tower Lt. 11, Unit K, Jalan Benyamin Suaeb, Kav. A6, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Sofyan)