BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm sebagai Firma Hukum yang vocal dan berani dalam penanganan investasi bodong yang mendapatkan kepercayaan dari ribuan masyarakat korban investasi bodong, mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Bareskrim Mabes Polri atas P-21 tiga kasus investasi bodong yang dikawal LQ Indonesia Law Firm.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, BSc, MH, MSc, CFP, CLA, mengapresiasi Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan, Kasubdit TPPU Johanes De deo, Kanit serta seluruh jajaran penyidik Tipideksus Polri yang bekerja maksimal dan ekstraordinary memberikan contoh Polri Presisi.
“Kita apresiasi, ditengah terpaan peristiwa polisi tembak polisi, kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya akhirnya P-21 dengan total aset sitaan senilai Rp2,4 triliun dari Rp400 miliar korban pelapor pidana,” terang Alvin, Senin (1/8/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, sambung Alvin, Bareskrim Polri masih berkomitmen menyita aset lainnya yang digelapkan melalui PT. Indosurya Inti Finance atas nama Surya Effendy melalui LP: 0204 dan LP: 0315 SPKT Bareskrim Polri serta segera menahan Surya Effendy, Natalia Tjandra serta 11 terlapor lainnya yang diduga terlibat dalam pidana pencucian uang.
“Bareskrim juga sudah menyita beberapa bidang properti dari data yang LQ Indonesia Law Firm berikan ke penyidik untuk LP: 0204 dan LP: 0315 yang diadukan,” ungkap Alvin, Advokat vocal yang memiliki komitmen kuat dalam membela kliennya ini.
Selain kasus KSP Indosurya, lanjut Alvin, LQ Indonesia Law Firm juga mengawal kasus investasi bodong Robot Trading DNA Pro dan Fahrenheit. Dalam kasus DNA Pro, sudah disita aset kurang lebih senilai Rp500 miliar dan korban pelapor pidana sekitar Rp250 miliar. Dalam Robot Trading Fahrenheit sudah di sita aset dan cash di rekening bank senilai Rp89 miliar yang mencukupi para korban pelapor pidana.
“Kerja keras polisi bagi masyarakat khususnya korban investasi bodong dihargai dan diapresiasi oleh seluruh jajaran masyarakat. Selesainya pelimpahan tahap 2, maka tugas penyidik Polri sudah selesai dan selanjutnya, Tim LQ Indonesia Law Firm akan mengawal di persidangan Pengadilan hingga Mahkamah Agung,” jelasnya.
“Nantinya, proses eksekusi pengembalian dana sitaan agar tidak disita negara, namun dikembalikan ke para korban. Ini menjadi komitmen Tim LQ Indonesia Law Firm untuk membantu maksimal dan menyeluruh kepada klien korban investasi bodong yang mempercayakan kepada LQ Indonesia Law Firm,” sambung Alvin.
Ditambahkan Alvin, atas P-21nya, 3 kasus investasi bodong diatas, LQ Indonesia Law Firm akan melanjutkan pendampingan kasus investasi bodong lainnya yakni, Mahkota (OSO) Sekuritas, Narada, KSP Sejahtera Bersama (SB) dan Minnapadi yang masih belum mendapatkan kepastian hukum.
“Mohon kepada para klien LQ Indonesia Law Firm dan korban yang namanya belum di berkas perkara laporan polisi segera mengirimkan kelengkapan berkas bukti korban ke 0817-489-0999 Tangerang dan 0818-0454-4489 Surabaya atau Kantor Cabang LQ Indonesia Law Firm terdekat untuk memastikan klaim aset sitaan dapat dibantu hingga korban mendapatkan ganti rugi,” pungkasnya. (Sofyan)