Kejagung Nyatakan Berkas Perkara KSP Indosurya Lengkap

- Jurnalis

Jumat, 29 Juli 2022 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

BERITA JAKARTA – Akhirnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara kasus KSP Indosurya dengan tiga tersangka yakni, Henry Surya (SH), Suwito Ayub (SA) dan June Indria (JI), sudah lengkap atau P-21 untuk segera disidangkan.

“Hari ini, berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, HS, JI dan SA, telah lengkap secara formil dan materiil atau P-21,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Jumat (29/7/2022).

Ketut menerangkan berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materiilnya. Jaksa Peneliti juga sebelumnya telah melakukan penelitian atau P-16.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16) pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum),” ujar Ketut.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria disangkakan melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Juncto Pasal 10 UU RI, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 Juncto Pasal 10 UU RI, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Ketut meminta penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Hal itu guna untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah bisa dilimpahkan atau belum ke Pengadilan.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB