BERITA JAKARTA – Setelah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana, Harry Suganda berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Harry Suganda buronan terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara permohonan Kredit Modal Kerja.
Setelah beberapa waktu dilakukan pemantauan keberadaannya oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejati DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto melalui Kepala Seksi Intelijen, M. Sofyan Iskandar Alam dalam keterangan persnya.
Sebelumnya, telah dilakukan pemanggilan untuk pelaksanaa eksekusi namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa menuju Kejari Jakarta Utara untuk penyiapan administrasi yang selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas I Cipinang untuk dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan 14 Juni 2022.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada 22 Februari 2022, Harry Suganda terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, tentang pencucian uang dalam perkara Kredit Modal Kerja Bank Mandiri sebesar Rp250 miliar dan Bank QNB sebesar Rp150 miliar.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan. (Dewi)