Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Pembobol Bank Ratusan Miliar

- Jurnalis

Kamis, 28 Juli 2022 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Harry Suganda (Tengah)

Terpidana Harry Suganda (Tengah)

BERITA JAKARTA – Setelah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana, Harry Suganda berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Harry Suganda buronan terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara permohonan Kredit Modal Kerja.

Setelah beberapa waktu dilakukan pemantauan keberadaannya oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejati DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto melalui Kepala Seksi Intelijen, M. Sofyan Iskandar Alam dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  Tiga Hakim Agung "Tersengat" Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sebelumnya, telah dilakukan pemanggilan untuk pelaksanaa eksekusi namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa menuju Kejari Jakarta Utara untuk penyiapan administrasi yang selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas I Cipinang untuk dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan 14 Juni 2022.

Baca Juga :  Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada 22 Februari 2022, Harry Suganda terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, tentang pencucian uang dalam perkara Kredit Modal Kerja Bank Mandiri sebesar Rp250 miliar dan Bank QNB sebesar Rp150 miliar.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan. (Dewi)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB