Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Pembobol Bank Ratusan Miliar

- Jurnalis

Kamis, 28 Juli 2022 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Harry Suganda (Tengah)

Terpidana Harry Suganda (Tengah)

BERITA JAKARTA – Setelah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana, Harry Suganda berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Harry Suganda buronan terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara permohonan Kredit Modal Kerja.

Setelah beberapa waktu dilakukan pemantauan keberadaannya oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejati DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto melalui Kepala Seksi Intelijen, M. Sofyan Iskandar Alam dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Sebelumnya, telah dilakukan pemanggilan untuk pelaksanaa eksekusi namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa menuju Kejari Jakarta Utara untuk penyiapan administrasi yang selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas I Cipinang untuk dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan 14 Juni 2022.

Baca Juga :  Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada 22 Februari 2022, Harry Suganda terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, tentang pencucian uang dalam perkara Kredit Modal Kerja Bank Mandiri sebesar Rp250 miliar dan Bank QNB sebesar Rp150 miliar.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan. (Dewi)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB