LQ Indonesia Law Firm Terima Kuasa Korban Pemilik Kondominium Le Eminence

- Jurnalis

Kamis, 28 Juli 2022 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondominium Le Eminence

Kondominium Le Eminence

BERITA JAKARTA – Banyaknya tawaran investasi dengan iming-iming gencar dilakukan terhadap masyarakat umum. Dari Investasi saham, tabungan berjangka bunga tinggi hingga robot trading gencar dipasarkan.

Tidak kalah bersaing, investasi Kondominium dengan iming-iming berbagi keuntungan dan benefit menempati Hotel bintang empat, ditawarkan Le Eminence Ciloto kepada para korban pemberi kuasa ke LQ Indonesia Law Firm.

Belasan korban pembeli Kondotel, tergiur iming-iming konsep produk perusahaan dan membeli program investasi berupa unit Kondotel di Ciloto Puncak, Cianjur dengan branding Sahid Hotel Bintang empat lengkap dengan furniture dan accesories didalamnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan total kerugian kurang lebih Rp42 miliar rupiah, para korban memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm agar mengambil proses hukum kepada penjual Kondotel. Adapun, para korban merasa bahwa apa yang dibeli sangat jauh berbeda dengan apa yang ditawarkan pas saat penjualan.

Baca Juga :  Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Para Advokat dari LQ Indonesia Law Firm Cabang Jakarta Pusat turun ke lapangan dan melakukan survey ke lokasi Kondotel di Cilot Puncak secara mendetail untuk memastikan apakah benar komplain dari para korban pembeli Kondotel yang merasa bahwa unit yang dibeli tidaklah sesuai dengan apa yang ditawarkan pertama kali.

Advokat Saddan Sitorus menjelaskan, bahwa ada indikasi awal dugaan pelanggaran Perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 8, 18 jo 62 dan 62 Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen yaitu penjualan produk barang atau jasa tidak sesuai dengan keterangan dan etiket.

Adapun, LQ Indonesia Law Firm sudah melayangkan somasi untuk meminta pertanggungjawaban hukum, apabila tidak di tindaklanjuti maka LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum akan memproses Laporan Pidana, karena ancaman Perlindungan Konsumen adalah 5 tahun penjara sebagaimana tertera di Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

LQ Indonesia Law Firm menghimbau kepada masyarakat terutama kepada penggemar investasi properti untuk tidak mudah tergiur penawaran investasi properti, karena sering sekali kendala dan masalah terjadi seperti gagal bangun, penipuan dan sengketa kepemilikan properti serta wanprestasi dari kontrak bagi hasil yang ujungnya bukan memberikan keuntungan melainkan kerugian berlanjut.

“Para korban pembeli properti mandek, gagal bayar dan modus investasi lainnya bisa menghubungi Hotline LQ di 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya untuk pendampingan hukum agar bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB