BERITA JAKARTA – Banyaknya tawaran investasi dengan iming-iming gencar dilakukan terhadap masyarakat umum. Dari Investasi saham, tabungan berjangka bunga tinggi hingga robot trading gencar dipasarkan.
Tidak kalah bersaing, investasi Kondominium dengan iming-iming berbagi keuntungan dan benefit menempati Hotel bintang empat, ditawarkan Le Eminence Ciloto kepada para korban pemberi kuasa ke LQ Indonesia Law Firm.
Belasan korban pembeli Kondotel, tergiur iming-iming konsep produk perusahaan dan membeli program investasi berupa unit Kondotel di Ciloto Puncak, Cianjur dengan branding Sahid Hotel Bintang empat lengkap dengan furniture dan accesories didalamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan total kerugian kurang lebih Rp42 miliar rupiah, para korban memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm agar mengambil proses hukum kepada penjual Kondotel. Adapun, para korban merasa bahwa apa yang dibeli sangat jauh berbeda dengan apa yang ditawarkan pas saat penjualan.
Para Advokat dari LQ Indonesia Law Firm Cabang Jakarta Pusat turun ke lapangan dan melakukan survey ke lokasi Kondotel di Cilot Puncak secara mendetail untuk memastikan apakah benar komplain dari para korban pembeli Kondotel yang merasa bahwa unit yang dibeli tidaklah sesuai dengan apa yang ditawarkan pertama kali.
Advokat Saddan Sitorus menjelaskan, bahwa ada indikasi awal dugaan pelanggaran Perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 8, 18 jo 62 dan 62 Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen yaitu penjualan produk barang atau jasa tidak sesuai dengan keterangan dan etiket.
Adapun, LQ Indonesia Law Firm sudah melayangkan somasi untuk meminta pertanggungjawaban hukum, apabila tidak di tindaklanjuti maka LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum akan memproses Laporan Pidana, karena ancaman Perlindungan Konsumen adalah 5 tahun penjara sebagaimana tertera di Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
LQ Indonesia Law Firm menghimbau kepada masyarakat terutama kepada penggemar investasi properti untuk tidak mudah tergiur penawaran investasi properti, karena sering sekali kendala dan masalah terjadi seperti gagal bangun, penipuan dan sengketa kepemilikan properti serta wanprestasi dari kontrak bagi hasil yang ujungnya bukan memberikan keuntungan melainkan kerugian berlanjut.
“Para korban pembeli properti mandek, gagal bayar dan modus investasi lainnya bisa menghubungi Hotline LQ di 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya untuk pendampingan hukum agar bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya. (Sofyan)