BERITA JAKARTA – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), menerima pembayaran uang denda sebesar Rp500 juta dalam perkara tindak pidana korupsi atas terpidana Hariyadi Budi Kuncor, Rabu (27/7/2022). Hal itu, disampaikan M. Sofian Iskandar dalam keterarangan persnya.
Kepada awak media, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Rolando Ritonga menjelaskan, bahwa sebelumnya terpidana merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Crane di PT. Pelindo II Jakarta dan telah divonis melalui putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2605 K/Pid.Sus/2017 pada 7 Pebruari 2018.
Dalam amar putusan MA menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juga dengan subsidair 8 bulan serta memerintahkan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uang denda sebesar Rp500 juta itu diserahkan oleh keluarga melalui Penasehat Hukumnya dan selanjutnya disetorkan langsung ke kas negara milik Kejaksaan Republik Indonesia. (Dewi)