Kejari Jakut Terima Uang Denda Tindak Pidana Korupsi

- Jurnalis

Kamis, 28 Juli 2022 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejari Jakut Terima Uang Denda Rp500 Juta

Foto: Kejari Jakut Terima Uang Denda Rp500 Juta

BERITA JAKARTA – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), menerima pembayaran uang denda sebesar Rp500 juta dalam perkara tindak pidana korupsi atas terpidana Hariyadi Budi Kuncor, Rabu (27/7/2022). Hal itu, disampaikan M. Sofian Iskandar dalam keterarangan persnya.

Kepada awak media, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Rolando Ritonga menjelaskan, bahwa sebelumnya terpidana merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Crane di PT. Pelindo II Jakarta dan telah divonis melalui putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2605 K/Pid.Sus/2017 pada 7 Pebruari 2018.

Baca Juga :  Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Dalam amar putusan MA menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juga dengan subsidair 8 bulan serta memerintahkan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).

Uang denda sebesar Rp500 juta itu diserahkan oleh keluarga melalui Penasehat Hukumnya dan selanjutnya disetorkan langsung ke kas negara milik Kejaksaan Republik Indonesia. (Dewi)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB