BERITA JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri, Subhan dan Ari Sulton menyatakan keempat terdakwa yakni, Kevin Lime, Dony Yus Okky Wiyatama, Michael dan Vincent terbukti melakukan pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dan dituntut masing-masing terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, Kamis (28/7/2022).
“Hal itu berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan beserta barang bukti. Hal yang memberatkan para terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan para korban dan tidak menyesali perbuatanya. Sementara hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum,” kata Jaksa.
Dalam persidangan, terungkap terdakwa Kevin Lime sebagai Direktur, Dony Yus Okky Wiyatama selaku Komisaris PT. Limeme Group Indonesia (LGI) merangkap Personal Asisten. Sementara, Michael selaku Bisnis Development Office serta terdakwa Vincent selaku Personal Consultan dan Bisnis Analis di PT. LGI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perusahaan terdakwa berkedudukan di Rukan Golf Island Blok G, Jalan Pulau Maju Bersama No. 30 Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Akibat perbuatan para terdakwa merugikan para korbanya senilai Rp109 miliar.
Dikatakan Jaksa, keempat terdakwa melakukan perbuatannya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dengan cara menipu sebagaimana Pasal 378 KUHP.
Dalam menjalankan usahanya, para terdakwa memberikan iming-iming dan janji janji persenan keuntungan terhadap korban agar mau berinvenstasi suntik modal bisnis berbagai Alat Kesehatan (Alkes) saat Covid-19 tahun 2021 lalu. Sehingga korban tertarik dan mau menyuntik dana ke perusahaan terdakwa.
“Sementara, investasi Alkes yang disampaikan para terdakwa semula berjalan normal, namun setelah beberapa waktu terjadi keterlambatan pencairan keuntungan. Korban selaku pemilik modal investasi tidak bisa menarik uangnya sendiri sementara para terdakwa selalu beralasan kalau ditanya korban,” jelasnya.
Untuk meyakinkan para korban terdakwa Vincent selaku Personal Consultant menyampaikan dirinya benar-benar mengetahui dan menjamin proyek investasi suntik modal ini adalah real. Namun kenyataannya hingga terjadi proses hukum para terdakwa tidak mengembalikan dan tidak mencairkan dana yang disetorkan para korban.
Atas tuntutan tersebut, para korban penipuan keempat terdakwa mengapresiasi Jaksa yang telah memberikan tuntutan yang cukup mewujudkan keadilan bagi para korban dan berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara selaku Wakil Tuhan untuk memberikan keputusan yang adil bagi para korban penipuan.
“Kami mengapresiasi Tim Jaksa yang telah membuktikan kelakuan keempat terdakwa dan kami tinggal berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang mewujudkan rasa keadilan. Terlebih sampai saat ini, keempat terdakwa sama sekali tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dengan nilai kerugian fantastis,” pungkas korban. (Dewi)