BERITA JAKARTA – Aroma tak sedap menyeruak tatkala Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Novyartha, memvonis bebas lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 sebesar Rp2,6 miliar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (25/7/2022).
Pasalnya, sejak awal proses persidangan, muncul dugaan suap kepada oknum Panitera Pengganti (PP) yang menangani perkara tersebut.
Dugaan suap, bertujuan untuk membebaskan para terdakwa dari hukuman yang sempat diutarakan oknum Panitera Penganti kepada istri salah satu terdakwa sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan tuntutan atas perkara dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, tersiar kabar yang sempat beredar melalui pesan berantai Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menguatkan bahwa dugaan isu suap itu benar – benar terjadi dengan divonis bebasnya kelima terdakwa.
Untuk menepis dugaan itu, pihak PN Denpasar, buru-buru mengganti dua Panitera Penganti yang sempat menangani perkara tersebut. Bahkan Humas PN Denpasar, I Gede Putra Astawa, beberapa waktu lalu sempat membantah kabar miring tersebut.
Bahkan, Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Novyartha dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari Kuasa Hukum para terdakwa, sempat membacakan surat pernyataan dari Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna yang menyatakan bahwa hakim itu independen.
Surat pernyataan Ketua PN yang sempat dibacakan sebanyak dua kali, diawal dan diakhir persidangan mengundang keraguan. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, I Gede Novyartha nyatanya, membebaskan lima terdakwa yakni, I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan terdakwa Ni Ketut Suartini.
“Kelima terdakwa tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ucap Majelis Hakim.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem, melalui Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra dikonfirmasi berkaitan putusan itu menyatakan, masih pikir-pikir atas putusan bebas kelima terdakwa oleh Majelis Hakim tersebut. (Sofyan)