BERITA JAKARTA – Masifnya penggunaan media sosial saat ini kian tak terbendung. Berbagai ragam konten pun bermunculan bak cendawan dimusim penghujan baik di kanal Youtube, Vlog maupun Podcast.
Akan tetapi timbul pertanyaan publik, apakah konten di kanal Youtube, Vlog maupun Podcast sudah, termasuk produk jurnalistik? Sebab narasumber atau objek pemberitaan kerap memberikan klarifikasi melalui channel tersebut.
Padahal media seperti Youtube, Vlog maupun Podcast disinyalir tidak memiliki badan hukum yang diatur dalam Pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999, tentang Pers disebutkan, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga tak jarang sang narasumber masuk dalam jebakan “batman” karena berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik,” demikian dikemukakan Haris Fadillah Ahli Pers dari Dewan Pers, saat dimintai tanggapan seputar keberadaan media sosial, Sabtu (23/7/2022).
Kepada Matafakta.com, mantan wartawan senior itu mengatakan, kegiatan mencari, mengolah dan menginformasikan sumber berita kepada publik bisa disebut sebagai karya jurnalistik, apabila perusahaan penerbit berita telah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI.
“Namun sebaliknya jika hanya dinyatakan didalam konten semisal Youtube, Vlog atau Podcast hal tersebut bukan merupakan produk pers,” imbuhnya.
Dia pun menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijaksana saat menggunakan sarana media sosial. Sebab Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tidak “melindungi” pabrik berita yang tidak memiliki badan hukum.
“Janganlah memposting sebuah berita jika tidak memiliki badan hukum. Sebab kelak akan terjerat Undang-Undang ITE. Jadi lebih bijaksana jika ingin memberikan tanggapan atau bantahan tentang pemberitaan,” harap Haris. (Sofyan)