Modus P-19, LQ Indonesia Law Firm Wakili Para Korban Indosurya Gugat Kejagung

- Jurnalis

Jumat, 22 Juli 2022 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung RI, Prof Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH

Jaksa Agung RI, Prof Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH

BERITA JAKARTA – Hari Jumat, 22 Juli 2022, Corp Adhyaksa tengah merayakan hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62. Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menyampaikan, Selamat Ulang Tahun kepada jajaran Kejaksaan yang ada di seluruh Indonesia.

Dikatakan Alvin, sudah 62 tahun usia Kejaksaan namun sayangnya kinerja Kejaksaan, masih banyak pencitraan dan masih banyak oknum di Kejaksaan yang masih bermain hingga merobek rasa keadilan masyarakat sebagai korban yang menuntut perlindungan hukum.

Dari modus P-19 kasus KSP Indosurya, hingga oknum pimpinan Kejaksaan melindungi dan menuntut rendah Jaksa Pinangki yang terlibat kasus Djoko Tjandra, hingga kebakaran di Gedung Bundar yang merugikan negara triliunan rupiah menjadi catatan kelam Adhyaksa, selama 1 tahun kebelakang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat mampu menilai bagaimana, Jaksa melalui Kapuspenkum menyampaikan pencitraan seolah-olah membebaskan penjahat kelas teri adalah sebuah prestasi, padahal penjahat kelas berat seperti Henry Surya lepas dengan modus bulus P-19 mati dengan petunjuk yang tidak mungkin dapat dipenuhi,” kata Alvin, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Alvin berharap agar Jaksa Agung dan Jampidum segera dicopot karena tidak mampu bekerjasama dengan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dalam kasus KSP Indosurya. Belum lagi dugaan keterlibatan Pimpinan Kejaksaan dalam kasus Pinangki merupakan pertanda, hancurnya moral dan integritas pimpinan Kejaksaan.

“Berita baru-baru ini ada rekaman Kajari memeras pihak berperkara menjadi bukti banyaknya oknum di Kejaksaan dan perilaku koruptif yang merugikan masyarakat. Jual beli kasus dan gratifikasi membuat kepastian hukum hilang dan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan terus menurun,” ungkapnya.

Korban KSP Indosurya ibu Mariana mewakili ribuan korban KSP Indosurya kecewa dimana Kejaksaan Agung, terutama Jaksa Agung dan Jampidum memberikan petunjuk P-19 mati, dimana meminta penyidik memeriksa seluruh 15 ribu korban di penjuru Indonesia, adalah hal mustahil dilakukan pihak manapun. Jika Kejaksaan yang menyidikpun, tidak akan mungkin memeriksa seluruh korban.

“Sehingga kami menduga adanya gratifikasi atau kongkalikong oknum Kejagung dengan oknum KSP Indosurya sehingga kasus mandek. Bagaimana masyarakat mau percaya kepada Kejaksaan jika oknum Jaksa Agung dan Jampidum bermain dengan modus P-19 mati. Bagi kami Keagungan di Kejaksaan sudah mati dihari Ultah ke-62 Adhyaksa,” tegas Alvin.

Baca Juga :  Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Alvin pun menyatakan bahwa selaku Kuasa Hukum mewakili para korban KSP Indosurya, LQ Indonesia Law Firm akan mengugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Jaksa Agung, Jampidum dan Direktur TPUL serta membongkar modus P-19 mati di Kejagung.

“Minggu depan, para korban KSP Indosurya akan daftarkan gugatan PMH tersebut, sebagai hadiah dan momentum bahwa masyarakat Indonesia ingin Kejaksaan Agung yang bersih, bukan malah melepaskan penjahat-penjahat yang merugikan masyarakat,” pungkas Alvin.

Diketahui kasus KSP Indosurya dimana sekarang Henry Surya ditahan adalah atas LP 0204/IV/Bareskrim dengan pelapor atas nama Alvin Lim. Dimana korban adalah 165 korban yang memberikan kuasa ke LQ Law Firm dengan kerugian total Rp800 miliar.

Bagi masyarakat yang mau bergabung bisa menghubungi Hotline LQ di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk pendampingan. Adapun Bareskrim untuk kasus KSP Indosurya sudah menyita aset senilai Rp2 triliun rupiah yang merupakan hasil kejahatan. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB