BERITA JAKARTA – Seolah menolak pemberitaan miring soal dugaan suap yang dilakukan oknum Paniter Pengganti (PP), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Nyoman Wiguna bersurat untuk public.
Surat itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Putu Gede Novyartha berbentuk surat pernyataan dalam persidangan perkara korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem Bali, Selasa (19/7/2022).
“Hakim bersifat mandiri dan tidak dapat dipengaruhi baik oleh Terdakwa, Pengacara maupun Jaksa. Hakim bersifat Independen,” kata Wiguna dalam surat pernyataannya melalui Putu Gede Novyartha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pihak PN Denpasar mengaku telah mengganti Panitera Pengganti (PP) yang bertugas dalam persidangan korupsi atas permintaannya sendiri.
“Majelis Hakim tidak nyaman dengan pemberitaan itu, makanya PP diganti. Fokus kita penyelesaian perkara, langkah jangka pendek yang diambil dengan mengganti PP,” ucap Jubir PN Denpasar Gede Putra Astawa dalam jumpa pers, Rabu 13 Juli 2022 kemarin.
Sementara itu, dalam pembelaannya terdakwa, Rumia dan kawan-kawan melalui Kuasa Hukumnya, Bimantara Putra menyatakan, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena ke-empat terdakwa dinilai tidak melakukan perbuatan korupsi.
“Kami mohon yang mulia Majelis Hakim agar ke-empat terdakwa dibebaskan dari dakwan dan tuntutan Jaksa dan dibebaskan dari hukuman,” ucap Bimantara, Selasa (19/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinsos Kabupaten Karangasem, I Gede Basma dituntut selama 8 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadan masker Covid-19.
Selain dituntut pidana, Basma juga dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Basma dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dalam pengadaan masker Covid-19 jenis scuba yang mengakibatkan kerugian Negara sebasar Rp2,6 miliar lebih.
Berkas perkara terpisah dengan terdakwa I Gede Sumartana, I Nyoman Rumia, I Wayan Budiarta, I Ketut Sutama Adi Kusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Kerti, Jaksa Kejari Karangasem mengajukan tuntutan hukuman yang berbeda.
Terdakwa Gede Sumartana dan terdakwa I Wayan Budiarta dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa I Nyoman Rumia, dituntut lebih ringan dari tuntuan Sumartana dan Bidiarta. Terhadap perkara tersebut, Rumia dituntut pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan terdakwa Ni Ketut Suartini masing-masing dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Ketiga terdakwa ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Enam terdakwa ini dinilai terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana UU RI No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Sofyan)