BERITA JAKARTA – Kasus pengeroyokan yang dialami Ketua KNPI Haris Pratama berakhir dengan dibebaskannya terdakwa Azis Samual alias H. Azis dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Dewa Ketut Kartana menilai, perbuatan terdakwa Azis Samual yang didakwa menganjurkan untuk melakukan pengeroyokan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta hukum.
Sebab kata Hakim Dewa, kalimat “supaya memberi pelajaran” kepada saksi korban Haris Pratama malah ditafsirkan berbeda oleh para terdakwa lainnya yakni Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual alias Irfan dan Harpi Lestusen alias Apice, untuk melakukan tindak pidana kekerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyatakan terdakwa H. Azis Samual tidak terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap saksi korban Haris Pratama. Dan membebaskan terdakwa Azis Samual dari dakwaan Jaksa serta merehabilitasi nama baik terdakwa Azis Samual,” tutur Hakim Dewa dalam persidangan.
Dalam kasus tersebut, Jaksa Nugraha menjerat Azis Samual dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Meski demikian atas vonis Majelis Hakim, Jaksa Nugraha langsung menyatakan Kasasi atas putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam surat requisitornya, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan terhadap, Azis Samual.
Sebaliknya, Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana, dalam berkas dakwaan terpisah, menyatakan para terdakwa yaitu Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual alias Irfan dan Harpi Lestusen alias Apice terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada Haris Pratama.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual alias Irfan dan Harpi Lestusen alias Apice dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara,” ucap dia.
Menurut Hakim Dewa, hal yang memberatkan atas perbuatan keempat terdakwa, telah membuat saksi korban Haris Pratama mengalami luka-luka. Sesuai surat dakwaan JPU, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH Pidana.
“Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan sopan selama dalam persidangan,” tutup dia.
Sebagaimana diketahui, Haris Pratama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya (PMJ) dihari yang sama.
Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 lalu. (Sofyan)