BERITA JAKARTA – Eneng Malianasari Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta penegak hukum untuk segera mengutus tuntas para oknum Dinas Perhubungan (Dishub) maupun pemenang lelang palsu, terkait dugaan lelang fiktif dalam pengadaan transportasi mudik balik gratis tahun 2022.
“Kami meminta agar penegak hukum mengusut tuntas oknum-oknum di Dishub DKI Jakarta maupun pemenang lelang palsu yang telah menggelapkan uang Pemerintah Daerah dengan modus mudik balik gratis,” tegas Eneng saat dimintai tanggapn soal mudik fiktif, melalui pesan singkat, Minggu (17/7/2022).
Eneng pun mengaku sangat terkejut sekaligus sedih dengan perilaku jajaran oknum Dishub DKI khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seolah – olah tak jera setelah mantan Kepala Dishub Udar Pristono dipenjara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka seolah tak pernah belajar dari pengalaman pahit mantan Kepala Dinas Perhubungan yang sebelumnya terkena hukuman karena korupsi. Inilah bukti mental korup para oknum ASN dilingkungan Dishub DKI Jakarta,” ulas Senator DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.
Pihaknya berencana akan memanggil pejabat Dinas Perhubungan Jakarta untuk meminta penjelasan terkait ihwal dimaksud. “Kami akan memanggil pejabat di jajaran Dinas Perhubungan untuk mendengar penjelasan mereka,” tutur dia lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, lelang pengadaan mudik balik gratis tahun 2022 di Dinas Perhubungan DKI Jakarta diduga kental aksi “tak terpuji” antara oknum Dishub dan pemenang lelang PT. Dian Anugrah Yaksa Teknologi (DAYT).
Pasalnya, saat disambangi kantor PT. DAYT pemenang lelang mudik dan balik gratis Lebaran Tahun 2022 berkode 52086127 LPSE DKI Jakarta di Apartemen Mansion Kemayoran lantai 33J2, Jakarta Pusat, Senin 9 Mei 2022, ternyata tidak berpenghuni layaknya sebuah perusahaan.
Padahal, PT. DAYT adalah pemenang tender pengadaan jasa transportasi mudik dan balik gratis tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp4 miliar.
Keterangan yang diperoleh dari pihak penggelola Apartemen Mansion yang tidak bersedia namanya disebutkan mengatakan, bahwa keberadaan PT. DAYT sebagai perusahaan jasa angkutan dan tranportasi tidak diketahui pihak manajemen.
“Dalam data adminitrasi kami sebagai pihak pengelola Apartemen Mansion tidak ada tercatat PT. DAYT dan data yang ada pada kami berbeda,” jelas lelaki itu tanpa menjelaskan secara rinci soal perbedaan data yang dimaksud.
Dikatakannya bahwa Standar Opersional Prosedur (SOP) dilingkungan Apartemen Mansion setiap pemilik unit wajib memberitahukan mengenai kegiatan kepada pihak penggelola guna menjaga keamanan dan kenyamanan para penghuni Apartemen.
“Tujuannya, agar kami bisa mengetahui setiap kegiatan pemilik unit Apartemen demi menjaga keamanan atau hal-hal yang tidak diinginkan serta kenyamanan para penghuni,” pungkasnya. (Sofyan)