BERITA BEKASI – Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Epi Nurdin mengaku, baru mengetahui ramainya polemik adanya penyelamatan asset lahan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, Tambun Selatan, Pipit Haryanti, dengan mengatasnamakan dirinya pribadi untuk kemudian diwakafkan menjadi asset Desa.
“Ya, sebenarnya untuk Desa itukan ada Badan Permusyawaratan Desa atau BPD. Jadi untuk asset Desa kewenangannya ada di Desa, tidak sampai ke Pemda Kabupaten Bekasi. Tapi, tidak ada konsultasi kesini,” terang Epi, Senin (30/5/2022).
Asset Desa itu, sambung Epi, terdiri dari tanah Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah bengkok atau tanah sarana Desa seperti Pasar atau Jalan Desa dan sebagainya. Untuk asset Pemerintah Kabupaten Bekasi, kewenangannya ada di Pemerintah Daerah dan untuk asset Desa kewenangannya ada di Desa sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Epi, semua riwayat tanah “warkah” sebagai data otentik bisa ditelusuri di BPN apakah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki batas waktu tententu misalnya 25 atau 30 tahun kalau memang lokasi lahan tersebut Ex peninggalan Perkebunan PT. Cibitung.
“Ya, sebenarnya riwayat awal itu semua bisa dicek di BPN. Apalagi kalau HGB atau HGU itu punya batas waktu terntentu. Ya kalau habis dan tidak diperpanjang ya otomatis kembali ke Desa dan itu memang menjadi asset Desa,” jelasnya.
Meski begitu, Epi tidak bermaksud ingin mencampuri kewenangan Desa yang sekarang menjadi polemik, tapi hanya sekedar shering kepada rekan – rekan awak media yang sempat mempertanyakan hal tersebut ke Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Intinya kita baru tahu. Ya kalau memang itu asset Desa ya atas nama Desa. Soal dasar lahan atau riwayat kan bisa ditelusuri di BPN, karena ada warkah disana apakah HGB atau HGU yang punya batas waktu jika habis tidak diperpanjang ya kembali ke Desa dan musyawarhkan ke BPD kalau mau dijadikan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, setelah munculnya polemik sertifikat atas nama pribadi Kepala Desa Lambang Sari atas lokasi lahan wakaf Ex Perkebunan PT. Cibitung sebagai peningkatan alas hak sementara itu, ternyata lokasi lahan yang dimaksud, terkena proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
“Sudah dipatok batas oleh Tim Kementerian PUPR. Progresnya direncanakan untuk pembangunan exis Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Becakayu. Udah progress dan patok bisa berubah bisa tetap,” kata Ketua RT setempat, Dede kepada awak media, Minggu (29/5/2022) kemarin.
Namun, saat pertemuan dengan para Tokoh sekaligus klarifikasi Kades Lambang pada 14 Mei 2022, terkait polemik sertifikat dan membahas calon nama TPU, Pipit Haryanti selaku Kepala Desa, tidak dimunculkan bahwa adanya progress rencana Tol Becakayu pada lokasi lahan wakaf untuk TPU tersebut yang dikabarkan akan dibebaskan seluas 2000 M.
“Soal ternyata terkena proyek Tol Becakayu malah baru tahu sekarang, karena waktu pertemuan para Tokoh dengan Kades Lambang Sari pada 14 Mei 2022 di Aula kemarin, tidak ada muncul terkait adanya Tol Becakyu bahkan progresnnya sudah sampai pematokan. Baru tahu,” pungkas salah satu Tokoh. (Hasrul)