Polemik Lahan TPU Lambang Sari, Kabag Hukum: Asset Desa Atas Nama Desa

- Jurnalis

Rabu, 1 Juni 2022 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Epi Nurdin mengaku, baru mengetahui ramainya polemik adanya penyelamatan asset lahan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, Tambun Selatan, Pipit Haryanti, dengan mengatasnamakan dirinya pribadi untuk kemudian diwakafkan menjadi asset Desa.

“Ya, sebenarnya untuk Desa itukan ada Badan Permusyawaratan Desa atau BPD. Jadi untuk asset Desa kewenangannya ada di Desa, tidak sampai ke Pemda Kabupaten Bekasi. Tapi, tidak ada konsultasi kesini,” terang Epi, Senin (30/5/2022).

Asset Desa itu, sambung Epi, terdiri dari tanah Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah bengkok atau tanah sarana Desa seperti Pasar atau Jalan Desa dan sebagainya. Untuk asset Pemerintah Kabupaten Bekasi, kewenangannya ada di Pemerintah Daerah dan untuk asset Desa kewenangannya ada di Desa sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Epi, semua riwayat tanah “warkah” sebagai data otentik bisa ditelusuri di BPN apakah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki batas waktu tententu misalnya 25 atau 30 tahun kalau memang lokasi lahan tersebut Ex peninggalan Perkebunan PT. Cibitung.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

“Ya, sebenarnya riwayat awal itu semua bisa dicek di BPN. Apalagi kalau HGB atau HGU itu punya batas waktu terntentu. Ya kalau habis dan tidak diperpanjang ya otomatis kembali ke Desa dan itu memang menjadi asset Desa,” jelasnya.

Meski begitu, Epi tidak bermaksud ingin mencampuri kewenangan Desa yang sekarang menjadi polemik, tapi hanya sekedar shering kepada rekan – rekan awak media yang sempat mempertanyakan hal tersebut ke Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Intinya kita baru tahu. Ya kalau memang itu asset Desa ya atas nama Desa. Soal dasar lahan atau riwayat kan bisa ditelusuri di BPN, karena ada warkah disana apakah HGB atau HGU yang punya batas waktu jika habis tidak diperpanjang ya kembali ke Desa dan musyawarhkan ke BPD kalau mau dijadikan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, setelah munculnya polemik sertifikat atas nama pribadi Kepala Desa Lambang Sari atas lokasi lahan wakaf Ex Perkebunan PT. Cibitung sebagai peningkatan alas hak sementara itu, ternyata lokasi lahan yang dimaksud, terkena proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

Baca Juga :  Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

“Sudah dipatok batas oleh Tim Kementerian PUPR. Progresnya direncanakan untuk pembangunan exis Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Becakayu. Udah progress dan patok bisa berubah bisa tetap,” kata Ketua RT setempat, Dede kepada awak media, Minggu (29/5/2022) kemarin.

Namun, saat pertemuan dengan para Tokoh sekaligus klarifikasi Kades Lambang pada 14 Mei 2022, terkait polemik sertifikat dan membahas calon nama TPU, Pipit Haryanti selaku Kepala Desa, tidak dimunculkan bahwa adanya progress rencana Tol Becakayu pada lokasi lahan wakaf untuk TPU tersebut yang dikabarkan akan dibebaskan seluas 2000 M.

“Soal ternyata terkena proyek Tol Becakayu malah baru tahu sekarang, karena waktu pertemuan para Tokoh dengan Kades Lambang Sari pada 14 Mei 2022 di Aula kemarin, tidak ada muncul terkait adanya Tol Becakyu bahkan progresnnya sudah sampai pematokan. Baru tahu,” pungkas salah satu Tokoh. (Hasrul)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Ingatkan Ancaman Kejari Kabupaten Bekasi Soal Pasal Perintangan  

Jumat, 24 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB