BERITA JAKARTA – Setelah keberhasilan LQ Indonesia Law Firm mengantarkan pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya ditahan setelah 2 tahun ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Mabes Polri berhasil menyita Rp2 triliun, kini LQ Indonesia Law Firm fokus mendampingi kasus PT. Mahkota milik Raja Sapta Oktohari (RSO).
Diketahui, PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT. Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) sudah 2 tahun berjalan homologasi atau perdamaian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ternyata tidak sesuai apa yang diputuskan Pengadilan.
Pasalnya, banyak para korban Raja Sapta Oktohari mengaku tidak mendapatkan bayaran. Para korban di Surabaya datang ke LQ Indonesia Lawa Firm Cabang Surabaya, Jawa Timur, memohon bantuan hukum dari LQ Indonesia Law Firm.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iba atas nasib para korban Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari yang hidup mewah diatas penderitaan para korban yang termakan janji palsunya di depan mimbar ketika mengajak para korban taruh uang serta dapat bunga dan dividen, berujung hilangnya dana tabungan mereka selama hidupnya.
Oleh karena itu, LQ Indonesia Law Firm demi kemanusiaan akan memberikan bantuan hukum gratis “Probono” alias tidak dikenakan biaya lawyer fee dalam perihal pembatalan homologasi atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Mahkota di PN Jakarta Pusat.
“Pengugat nantinya hanya perlu bayar biaya pendaftaran gugatan yang dikenakan oleh Pengadilan Negeri. Sedangkan biaya lawyer dan operasional lawyer tidak akan dibebankan ke para korban perusahaan investasi milik Raja Sapta Oktohari,” kata Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, Senin (23/5/2022).
Hal ini, sambung Alvin, demi kemanusiaan membantu para korban Raja Sapta Oktohari yang tertindas yang sudah habis-habisan secara materi.
“Disaat Pemerintah menelantarkan para korban investasi bodong dan aparat cenderung abai, LQ Indonesia Law Firm akan membela masyarakat dan mengajukan pembatalan homologasi yang selama ini menjadi penghalang tidak dibayarkannya cicilan dan kerugian para korban,” jelasnya.
Dikatakan Alvin, PKPU adalah modus mengesahkan penundaan pembayaran yang merugikan para korban yang seharusnya dana mereka segera dikembalikan dan malah ditunda 5 tahun ke depan. Ini wajib di batalkan.
“Dimohon para korban yang ingin ikut serta mengajukan pembatalan homologasi agar mendaftar ke LQ Indonesia Law Firm. Kontak Bram di 0819-9144-9734 untuk sgera didata,” himbau Advokat yang vocal dan tidak pernah menyerah dalam membela masyarakat untuk keadilan ini.
Dikatakan Alvin, strategi yang akan dilakukan LQ Indonesia Law Firm adalah mengajukan gugatan pembatalan homologasi secara terus menerus sehingga dengan banyaknya gugatan, maka 1 kali saja dikabulkan hakim akan gugur homologasinya. Dengan gugur homologasi, maka seluruh Pidana Mahkota di Indonesia akan berjalan dan Raja Sapta Oktohari dapat ditahan serta aset-aset dapat disita seperti yang terjadi dalam kasus Koperasi Indosurya.
“Para korban Mahkota, lihat contoh Alwi, sudah dirugikan Rp2 miliar oleh Raja Sapta Oktohari melalui Mahkota, malah di gugat Rp200 miliar oleh RSO dan kemudian sekarang diintimidasi oleh LSM LMP yang katanya mendapatkan kuasa dari RSO dalam surat LSM LMP kepada Alwi,” ungkapnya.
Sudah dirampok hartanya, lanjut Alvin, para korban dilecehkan dibohongi dengan modus Rp2,5 juta, sekarang digugat dan diinjak-injak. Harta hilang, jangan sampe kehormatan juga direngut. Jika berdiam diri maka membuat para kriminal makin berani untuk mencelekakan orang lain dikemudian hari.
“Saatnya, para korban bersatu kita ajukan pembatalan homologasi. Untuk pembatalan homologasi LQ Indonesia Law Firm lakukan secara gratis demi kemanusiaan,” ulas Alvin.
Para korban Mahkota, bersatulah dan maju lawan penjahat dan kriminal kerah putih. Saatnya, Indonesia buktikan people power akan menang melawan oknum penguasa sekalipun. Tunjukkan kepada aparat penegak hukum, jika aparat enggan membersihkan kriminal, masyarakat turun dan bersihkan kriminal.
“Buat aparat penegak hukum malu memelihara kriminal dan saya akan publikasikan setiap oknum dan bongkar setiap borok oknum aparat yang membantu para kriminal. Sudah saatnya Indonesia bersih, Indonesia taat hukum demi kemanusiaan,” pungkas Alvin.
Alwi Salah Satu Korban PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP)
Alwi salah satu korban PT. Mahkota Properti Indo Permata yang kehilangan uangnya sebesar Rp2 miliar malah digugat balik sebesar Rp200 miliar oleh Raja Sapta Oktohari.
“Selama ini saya ditekan terus. Duit saya hilang Rp2 miliar di Mahkota milik Raja Sapta Oktohari, malah saya digugat balik Rp200 miliar dan dilaporkan ke polisi,” ungkap Alwi.
Diungkapkan Alwi, beberapa hari lalu menerima surat berisi akan di proses hukum oleh LSM Laskar Merah Putih (LMP) yang mendapatkan surat kuasa dari Raja Sapta Oktohari.
“Untung saya dibantu LQ Indonesia Law Firm. Masa saya sudah korban malah ditindas oleh pelaku kejahatan?. Nggak mempan saya dan LQ Indonesia Law Firm dilaporkan ke polisi dan digugat ke Pengadilan, eh…sekarang Raja Sapta Oktohari mengerahkan Ormas,” imbuhnya.
Mari para korban, himbau Alwi, kita berjuang bersama, melawan saya seorang diri saja RSO sudah kewalahan sampai mengerahkan Ormas, apalagi jika teman-teman korban semua bersatu, saya yakin bisa menang.
“Bagi yang punya lawyer sendiri minta, lawyernya segera ajukan pembatalan PKPU lalu ajukan laporan pidana di kota masing-masing dan beritakan di media massa,” sarannya.
Bagi yang tidak ada lawyer hubungi LQ Indonesia Law Firm terdekat untuk minta bantuan. Saatnya masyarakat Indonesia bangkit dan lawan kriminal kerah putih para pelaku Skema Ponzi, LQ Indonesia Law Firm sudah bersedia bantu sepenuh hati.
Kita, tambah Alwi, harus manfaatkan momentum ini. Jika RSO tidak mau bayar ganti rugi, minimal seperti kasus Koperasi Indosurya, RSO dapat ditahan dan aset-aset disita dibagikan ke para korban ketimbang kita di PHP dengan janji pembayaran yang tak kunjung cair.
“Korban hidup menderita dan para kriminal kerah putih hidup mewah, pelihara harimau putih dan naek private jet, apakah itu yang disebut keadilan?,” pungkasnya. (Sofyan)
Link youtube LQ Indonesia: https://youtu.be/4n0Q6p3mGfw