BERITA JAKARTA – Terdakwa penggelapan dana perusahaan PT. Surya Rezeki Timber Utama (SRTU), M. Alwi tidak menghadiri persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur, Rabu (18/5/2022 kemarin.
Agenda persidangan yang sebelumnya telah dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nota Keberatan yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa pada sidang sebelumnya pun terpaksa harus ditunda.
Keterangan terkait kondisi sakit yang dialami terdakwa M. Alwi pertama kali disampaikan JPU, Handri, SH yang menyatakan, baru mendapat informasi terkait kondisi sakitnya terdakwa pada pukul 10.00 WIB pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan itu juga diakui Penasihat Hukum terdakwa yang kemudian menyampaikan sepucuk surat keterangan medis atas nama M. Alwi.
Di dalam persidangan tersebut juga, Majelis Hakim yang dipimpin, Muarif, SH menyampaikan informasi terkait adanya surat permohonan penahanan terhadap para terdakwa yang diajukan LQ Indonesia Law Firm, selaku kuasa hukum korban, Ali Surjadi.
Situasi persidangan sempat memanas ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan kehadiran Kuasa Hukum korban dipersidangan yang diwakili Penasihat Hukumnya kemudian sempat berdebat dengan Majelis Hakim terkait pengajuan surat permohonan penahanan terhadap terdakwa.
Ditemui usai persidangan, Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum korban Ali Surjadi menjelaskan, bahwa kehadirannya adalah untuk memantau dan mengawal jalannya persidangan.
“Prinsipnya kami sangat menghormati persidangan. Tadi kita sudah sama-sama saksikan, salah satu terdakwa tidak hadir karena tiba-tiba sakit. Perlu digaris bawahi bahwa surat keterangan medis yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa diterbitkan Rumah Sakit Swasta, bukan Rumah Sakit Pemerintah,” jelas Jaka.
Sehingga, sambung Jaka, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menelurusi kebenarannya yang akhirnya sidang harus ditunda selama 2 minggu. Dengan adanya kejadian ini, justru memperkuat alasan untuk melakukan penahanan terhadap para terdakwa selama menjalani proses pemeriksaan perkara ini.
“Kalo terdakwa mengaku sakit jadi engga hadir begini kan sebetulnya permohonan kami jadi lebih beralasan untuk dipertimbangkan, jangan sampai setelah ini, pada agenda yang lain, tiba-tiba salah satu terdakwa mengaku sakit lagi, kirim surat selembar lagi, akhirnya sidang harus ditunda lagi, begitu aja terus sampai akhirnya sidang ini jadi semakin lama selesainya,” tegas Jaka.
Jaka juga menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada sekitar tahun 2018, ketika kedua terdakwa yang merupakan kakak beradik ini menawarkan diri kepada korban Ali Surjadi untuk membantu mengurus perusahaan PT. Surya Rezeki Timber Utama. Oleh korban, M. Alwi dan Junaidi Hassan kemudian ditunjuk untuk mengurus seluruh kegiatan operasional perusahaan. Setelah dipercaya untuk mengurus perusahaan tersebut, kedua terdakwa merubah sistem administrasi perusahaan dari yang otomatis menjadi manual.
Dikatakan Jaka, kegiatan dan aktivitas transaksi keuangan perusahaan yang sebelumnya melalui rekening perusahaan pun diganti melalui rekening pribadi atas nama kedua terdakwa dan anak – anaknya.
Pada bulan Februari 2019, di dalam laporan pertanggungjawabannya, M. Alwi dan Junaidi Hassan melaporkan kepada korban, bawah keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan adalah sebesar Rp900 juta rupiah.
Mendapatkan laporan tersebut, korban Ali Surjadi yang curiga kemudian melakukan audit dengan menggunakan jasa auditor independen, dengan hasil audit yang menunjukkan adanya indikasi kerugian Rp10,6 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh M. Alwi mau pun Junaidi Hassan.
Korban Ali Surjadi pun kemudian melaporkan M. Alwi dan Junaidi Hassan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan 374 KUHP dan Pasal Penggelapan 372 KUHP serta pasal penipuan 378 KUHP.
“Para terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis, ancaman hukumannya juga 5 tahun, jadi sebetulnya sudah memenuhi syarat objektif untuk ditahan. Tapi ternyata Majelis Hakim belum bisa ambil sikap dan masih mempertimbangkan, jadi ya kita tunggu saja,” ulas Jaka.
Sidang lanjutan perkara ini sedianya akan dilanjutkan pada tanggal 06 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap Nota Keberatan Penasihat Hukum.
Kami, tambah Jaka, LQ Indonesia Law Firm percaya bahwa masih ada keadilan dan kepastian hukum bagi Ali Surjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya kisah akhir perkara ini kepada yang Mulia Majelis Hakim.
“Soal isu-isu adanya intervensi terhadap perkara ini, akan senantiasa kami awasi, tidak boleh ada yang mengganggu kehormatan dan marwah Pengadilan. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi jalannya persidangan ini. Silakan hubungi hotline kami di di 0818-0489-0999,” pungkas Jaka. (Sofyan)