BERITA JAKARTA – Sidang gugatan pencemaran nama baik terhadap Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim SH, MSc, CFP, CLA yang diajukan Panda Nababan melalui Kuasa Hukumnya, Fajar Gora ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dalam putusan selanya, Ketua Majelis Hakim menyatakan menerima eksepsi dari tergugat Alvin Lim dan menolak gugatan Majalah Keadilan dan Panda Nababan.
“Menimbang bahwa bukti awal tempat tinggal tergugat di Bekasi dan Pengadilan Negeri Tangerang tidak mempunyai wewenamg untuk mengadili berdasarkan kompetensi relatif maka eksepsi tergugat harus dikabulkan dan gugatan pengugat tidak dapat diterima dan pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan,” jelas Ketua Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika dimintai tanggapan atas putusan tersebut, Alvin Lim dengan senyuman menjawab gugatan Rp100 miliar Panda Nababan yang dibuat Fajar Gora & Partner jelas menunjukkan kualitas rendah mereka.
“Nilai Rp100 miliar hanya untuk nakutin tikus, ngak mempan sama Lawyer LQ Indonesia Law Firm lah. Kompetensi relatif saja mereka tidak paham, gugatan mereka menunjukkan bagaimana keangkuhan Panda Nababan akan berakhir dengan kekalahan terhadap lawyer cerdas,” sindir Alvin, Rabu (18/5/2022).
Dikatakan Alvin, mau gugat Rp100 miliar, Hakim manapun akan tertawa, ketika seorang mantan koruptor seperti Panda Nababan mengugat Rp100 miliar untuk pencemaran nama baik.
“Apakah Panda Nababan, mantan Anggota DPR yang mengkhianati masyarakat dengan menerima suap, bisa dibilang memiliki nama baik seharga Rp100 miliar? Sebaiknya insyaf, ingat sudah bau tanah,” tungkas Alvin.
Sementara itu, Advokat Pestauli Saragih, SH dari LQ Indonesia Law Firm meminta agar para pengacara Fajar Gora & Partner belajar hukum lagi, gugatan Panda Nababan tidak mungkin dimenangkan Hakim manapun karena melanggar aturan Pasal 118 HIR, Asas Actor Sequitur Forum Rei.
Terbukti, kata Pestauli, Majelis Hakim PN Tangerang menolak gugatan yang dibuat Fajar Gora. Masyarakat baiknya cerdas memilih Lawyer berkualitas yang paham hukum dan punya track record bagus.
“Kuasa hukum Fajar Gora memuat gugatan ganti rugi Rp100 miliar untuk pencemaran nama baik seorang Mantan Koruptor Panda Nababan menjadi bahan tertawaan masyarakat seluruh Indonesia,” sindirnya.
“Lah, kompetensi relatif aja tidak tahu, bahwa harus gugat ditempat domisili tergugat, bukan alamat kantor tergugat. Bener-bener terlihat perbedaan lawyer mengerti hukum dan lawyer gagal paham,” sambung Pestauli.
Panda Nababan pemilik Majalah Keadilan yang dimintai keterangan atas kekalahannya di Pengadilan Negeri Tangerang, memilih untuk bungkam dan diam 1000 bahasa dengan ditolaknya gugatan Rp100 miliar yang diajukannya.
Alvin Lim Kembali Menang Lawan Panda Nababan
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm dikenal sebagai pengacara vokal yang berprestasi dalam memenangkan berbagai perkara serta sepenuh hati membela masyarakat.
Sekali lagi, Alvin Lim menoreh kemenangan di meja hijau melawan Panda Nababan, mantan Anggota DPR dan terhadap Majalah keadilan yang kerap menuangkan berita berisi opini menghakimi dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang kali ini kena batunya menghadapi Alvin Lim yang dikenal cerdas dan pandai.
Sebelumnya, Panda Nababan mengugat Alvin Lim Rp100 miliar atas pencemaran nama baik yang dituduhkan Panda Nababan yang dilakukan oleh Alvin Lim dengan menyebutkan Majalah Keadilan adalah Majalah sesat milik Panda Nababan.
Alvin Lim, sebelumnya telah mengadukan Majalah Keadilan ke Dewan Pers dan dinyatakan oleh Dewan Pers bahwa Majalah Keadilan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan berisi opini yang menghakimi. Namun, Panda Nababan menolak mengikuti Undang-Undang Pers dengan tidak mau memuat Hak jawab.
Diduga Panda Nababan disinyalir ingin mengunakan proses hukum untuk memeras Alvin Lim dengan minta ganti rugi sebesar Rp100 miliar atas gugatan pencemaran nama baik. Namun, rencana tersebut gagal karena gugatan ditolak Majelis Hakim PN Tangerang.
Alvin Lim, dikenal sebagai pendiri LQ Indonesia Law Firm yang menjadi pembela masyarakat yang vokal dan sekitar 5000 korban investasi bodong yang melapor melalui Hotline LQ Indonesia Law Firm 0817-9999-489.
LQ Indonesia Law Firm dibawah komando Alvin Lim diketahui telah berhasil memenjarakan penjahat kelas kakap seperti Anggie Halim dan Henry Surya serta berani melawan oknum aparat, menjadikan dirinya sebagai seorang Advokat yang banyak didukung netizen. (Sofyan)