BERITA JAKARTA – Terdakwa Ferdinand Hutahaean dituntut pidana selama 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terbukti bersalah menyiarkan berita bohong. Atas hal itu, JPU juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.
“Menyatakan bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean telah terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sesuai Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU Andri Saputra diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Dalam tuntutannya, Jaksa Andri Saputra juga menyebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan umat beragama. Sedangkan hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui, dalam surat dakwaan JPU, ada sejumlah cuitan Ferdinand di akun media sosial Twitternya itu. Namun, puncaknya, menurut Jaksa, adalah kicauan Ferdinand pada pukul 10.54 WIB dengan menyebut:
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela“.
Dikatakan Jaksa, kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia.
“Tidak tertutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah karena kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dalam Twitter-nya,” kata Jaksa Andri dalam pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu itu.
Keonaran dikalangan rakyat yang diakibatkan karena cuitan Ferdinand tersebut ditunjukkan dengan adanya demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022 oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi Indonesia Raya.
Anggota organisasi tersebut antara lain Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB). (Sofyan)