LQ Indonesia Law Firm Laporkan DNA Pro ke Bareskrim Polri

- Jurnalis

Sabtu, 2 April 2022 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm Laporkan DNA Pro ke Bareskrim Polri

LQ Indonesia Law Firm Laporkan DNA Pro ke Bareskrim Polri

BERITA JAKARTA – Perusahaan robot trading DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kerugian dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp73 miliar dari jumlah 242 korban.

“Kami disini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp73 miliar lebih lah ya,” kata Kuasa Hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).

Juda mengatakan, laporannya itu digabungkan ke laporan yang sebelumnya yang sudah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus dan telah menyerahkan bukti berupa nomor rekening pihak-pihak DNA Pro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi kita hanya langsung menyerahkan berkas berserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari Founder, CO-Founder, Leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua,” jelasnya.

Selanjutnya, Juda menjelaskan bahwa para korban telah bergabung DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Mereka diiming-imingi investasi yang bisa dicairkan kapan saja tanpa batas.

Baca Juga :  Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

“Jadi skema mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading kemudian memberikan iming-iming kapan saja depositonya dapat diambil seketika, kapan penarikan, kapan bayar tanpa dibatasi, sehingga para klien kami ini tertarik untuk memberikan investasi,” ungkapnya.

“Ada beberapa klien kami sudah mendapatkan keuntungan dari investasi itu, tapi ketika tanggal 28 Januari itu kan dari Mabes Kantor DNA disegel dari situ semua nggak bisa dilakukan penarikan hingga sampai sekarang,” tambahnya.

Dalam laporan ini, ada sebanyak 56 orang yang dilaporkan. Diantaranya pendiri hingga Komisaris DNA Pro.

“Terlapornya itu kurang lebih 56 orang saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, Komisaris, Direksi, Founder, Direksi Utama dan Cofounder, Leader bahkan Top Leader,” ujarnya.

Dalam laporannya, korban melaporkan terkait Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Para korban tersebar dibeberapa wilayah di Indonesia, seperti Medan hingga Papua.

Baca Juga :  Miris Melihat Corong Informasi "Soud Of Justice" Kejagung Terbengkalai

“Korbannya mulai dari seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Ambon, Medan, Surabaya, Jember semua ada, Bali, Bandung, ada semua,” tandasnya.

Sebelumnya, DNA Pro juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ). Laporan itu terkait adanya tindakan penipuan dari perusahaan robot trading tersebut.

Laporan itu dilayangkan oleh salah satu korban inisial RD. Pelapor menyebut bersama 14 orang lainnya telah mengalami kerugian hingga Rp7 miliar.

“Pada hari ini saya mendampingi kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa. Kerugian korban sebesar Rp7 miliar,” kata pengacara korban, Charlie Wijaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 29 Maret 2022.

Charlie mengatakan, pihak terlapor dalam laporannya ini merupakan Manajemen dari DNA Pro. Namun dia menyebut sosok terlapor itu masih dalam penyelidikan kepolisian.

“Terlapornya dalam penyelidikan. Dalam sistem manajemen DNA Pro ini banyak sehingga saat ini kepolisian akan melakukan penyelidikan siapa saja untuk terlapornya,” pungkas Charlie. (Indra)

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB