Hasanuddin Jubir Siaga 98: “Stop Kerjasama Dengan Negara Asing”

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ibukota Negara Baru (IKN)

Foto: Ibukota Negara Baru (IKN)

BERITA JAKARTA – Pembangunan Ibukota Negara Nusantara (IKN) akan lebih terhormat jika pembiayaannya bersumberkan dari Anggaran Pendapatan Nasional (APBN) ketimbang bantuan pihak luar negeri.

Pasal 24 ayat (1) huruf b menyatakan: “Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, mestilah dimaknai sebagai bentuk gotong-royong nasional dan/atau dibukanya keterlibatan potensi nasional untuk membantu pembiayaan pembangunan IKN.

Oleh sebab, Ibukota IKN adalah tempat Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan bekerja dan tinggal, serta pusat Pemerintahan Indonesia, maka IKN adalah simbol kedaulatan negara.

Jika dimaknai pasal tersebut sebagai pintu masuk keterlibatan asing dalam, maka benarlah tudingan sebagian pihak bahwa pemindahan Ibukota Negara semata soal membuat “proyek investasi” untuk kepentingan diluar kepentingan nasional.

Selain itu, patutlah diduga sebagai bentuk baru “kerjasama dengan interest tertentu” atas nama pemindahan Ibukota yang berpotensi mencari keuntungan.

Baca Juga :  Dugaan Dewas KPK "Lindungi" Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

“Terhadap hal ini, kami meminta segera menghentikan kerjasama dengan negara asing, untuk pembiayaan IKN, demi martabat, kerhormatan dan kedaulatan bangsa,” ujar Hasanuddin Juru Bicara SIAGA ’98 (Simpul Advokasi Angkatan ’98), Jumat (25/3/2022).

Ditambahkannya, kerjasama ini berpotensi memiliki interest tertentu. Untuk itu, Hasanuddin berharap lembaga KPK agar diterlibatkan guna melakukan pencegahan, pengawasan dan monitoring terhadap skema dan sumber pembiayaan pembangunan IKN. (Sofyan)

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB