BERITA JAKARTA – Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menganalogikan suara azan dengan gonggongan suara anjing, memasuki babak baru, Rabu (23/3/2022) kemarin.
Pasalnya, Advokat Alamsyah Hanafiah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Alamsyah Hanafiah selaku penggugat, sedangkan tergugat adalah Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pengertian tentang pernyataan Menag Yaqut yang menyamakan suara azan dengan suara anjing menggonggong,” kata Alamsyah.
Kedua, sambung Alamsyah, gugatan terkait Menag Yaqut yang menyatakan Kementerian Agama adalah hadiah negara untuk Nahlatul Ulama (NU).
Dua materi inilah yang kita ajukan gugatan ke Pengadilan,” jelas Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Itu pernyataan sangat kotor di dunia yang menyamakan antara suara anjing menggonggong di suatu Komplek dengan suara azan di Masjid,” ucapnya.
Dalam pendaftaran gugatannya ke Pengadilan, Alamsyah turut menyertakan bukti ceramah dari para ulama dan surat Al-Maidah ayat 58-60.
Dikatakan Alamsyah, dasar hukum yang digunakan dalam gugatannya kali ini adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung.
“Ya harapan kita begini agar ini menjadi Yurisprudensi putusan Pengadilan, sehingga untuk abad berikutnya tahun-tahun ke depan tidak akan terjadi lagi peristiwa seperti ini,” jelasnya.
Alamsyah mengaku, optimistis laporannya akan diterima Pengadilan. Sebab, jika tiap masyarakat yang mengajukan gugatan peradilan, Pengadilan tidak bisa menolak perkara.
“Kalau gugatan, Pengadilan nggak bisa nolak perkara. Jadi ada asas peradilan. Peradilan tidak boleh menolak orang mendaftarkan perkara,” tutur Alamsyah.
Alamsyah menuntut agar Yaqut memberikan makanan kepada 1.000 anak yatim. Dia juga meminta PN Jakpus menyatakan pernyataan Yaqut adalah perbuatan melawan hukum.
“Dia diwajibkan untuk memberikan makan anak yatim sebanyak 1.000 orang dengan satu orang Rp100 ribu dan menyatakan bahwa perbuatan itu melawan hukum. Cuma itu aja,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menunda persidangan lantaran kuasa hukum Menteri Agama, Yaqut Cholil tidak hadir.
“Sudah sidang pertama tapi Menteri Agamanya tidak hadir. Maka perintah Majelis Hakim untuk di panggil lagi sidang yang akan datang,” pungkas Alamsyah. (Sofyan)