Berisi Berita Fitnah, Majalah Keadilan Dipolisikan LQ Indonesia Law Firm

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – Majalah Keadilan dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA di Polres Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

LP No.B/508/III/2022/SPKT/Polres Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, tertera Panda Nababan dan Chaerul Zein selaku Pimpinan Redaksi dan penulis berita yang diduga mencemarkan nama baik Advokat Alvin Lim.

Panda Nababan sebagai Pimpinan Redaksi Majalah Keadilan diketahui sebelumnya adalah seorang Koruptor yang menerima gratifikasi dari Miranda Gultom dalam pemilihan Gubernur BI dan pernah ditahan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas pidana UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sayangnya, mantan terpidana koruptor Panda Nababan keluar penjara bukan insyaf malah membuat Majalah Keadilan yang berisi fitnah dan berita hoax, tidak berimbang berisi opini dan menghakimi,” kata Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Jumat (11/3/2022).

Majalah Keadilan itu, sambung Sugi, bukan berita, tapi seakan dirinya adalah malaikat bahkan lupa sebagai mantan terpidana koruptor yang mengkhianati rakyat yang memilihnya dengan menerima uang suap terkait pemilihan Gubernur BI.

Sebagai alat bukti laporan kepolisian, LQ Indonesia Law Firm melampirkan Surat PPR No. 43 dari Dewan Pers yang berisi memutuskan bahwa Majalah Keadilan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode etik Jurnalistik.

Baca Juga :  Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun

“Parahnya terkuak bahwa Majalah Keadilan tidak terdata atau terverifikasi Dewan Pers atau dengan kata lain, Pers Liar. Dewan Pers juga menyebutkan bahwa Majalah Keadilan tidak memiliki Kompetensi Wartawan Utama layaknya dimiliki perusahaan pers,” jelasnya.

Dengan legalitas yang tidak jelas tak heran Dewan Pers menyatakan bahwa Majalah Keadilan melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Majalah Keadilan adalah Majalah sesat dan tidak layak dibaca oleh masyarakat umum, karena selain isi majalahnya melanggar Kode Etik, juga legalitas sesuai Dewan Pers patut dipertanyakan,” ulasnya dengan tersenyum.

Diungkapkan Sugi, hampir setiap edisi, Majalah Keadilan selalu menulis tentang Advokat Alvin Lim, tapi semua beritanya tentang Alvin berisi opini mengiring dan mencemarkan namanya.

“Awalnya Pak Alvin Lim bersabar, namun karena LQ Indonesia Law Firm tidak mau ada masyarakat menjadi korban tulisan hoax sang koruptor, maka LQ Indonesia Law Firm berkomitmen melawan Pers Bodong dan Pers Sesat,” tegasnya.

Dikatakan Sugi, setiap oknum yang membela dan mendukung pers sesat yang tidak ikut aturan pemerintah dan perundangan yang berlaku, akan kami sikat habis dan proses hukum.

Baca Juga :  Miris Melihat Corong Informasi "Soud Of Justice" Kejagung Terbengkalai

“Agar jadi pelajaran untuk oknum Pers Sesat agar tidak membodohi masyarakat dengan berita hoax dan fitnah yang merusak moral masyarakat,” imbuhnya.

Ternyata, lanjut Sugi, ketika Majalah Keadilan dibaca bukan hanya Advokat saja yang dicemarkan dan difitnah, Profesi Jaksa dan Hakim juga dalam pemberitaan selalu di tulis dengan kata-kata “diduga menerima sesuatu.

“Jadi ketika Majalah Keadilan tidak puas dengan putusan Hakim, ditulis, Hakim terkena jebakan Batman. Lalu Jaksa yang tidak mau mengikuti tekanan Majalah Keadilan, akan ditulis “Jaksa Diduga menerima sesuatu,” ungkap Sugi.

Ternyata setelah kami selidiki, Panda Nababan diduga mengunakan Majalah Keadilan sebagai alat untuk memeras korban dan menekan Aparat Penegak Hukum (APH) agar ikut kemauannya untuk mempengaruhi sebuah kasus.

Kepada masyarakat yang menjadi korban oknum pers bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999. Pers sehsrusnya mengedukasi masyarakat dan memberikan informasi akurat, bukannya menulis opini yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Kode Etik.

“Panda Nababan sang mantan terpidana koruptor, sekarang mengkorupsi isi Majalah Keadilan, kami pidanakan. Harap masyarakat waspada dan hindari Majalah Keadilan. Mari kita perangi Majalah Sesat dan Pers Bodong,” pungkas Sugi. (Sofyan)

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB