Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Sengketa Tanah PT. Profita

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung

BERITA JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT. Profita Puri Lestari Indah (PPLSI) terkait perkara gugatan terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang yang dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Provinsi Banten.

Dalam putusan MA dengan Nomor: 66K/TUN/2022 tertanggal 24 Febuari 2022, Majelis Hakim pimpinan Supandi dengan Hakim Anggota, Yodi Martono Wahyudi dan Is Sudaryono menyatakan, menolak permohonan kasasi perusahaan pengembang tersebut.

Peter Wongsowidjojo, SH, selaku Kuasa Hukum Suherman Mihardja, SH, MH, sebagai Tergugat II Intervensi menyatakan, dengan ditolaknya permohonan kasasi PT. PPLSI oleh MA, semakin menguatkan bahwa kliennya merupakan pemilik sah atas SHM seluas ± 59.823 M2 yang berlokasi di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini bermula saat adanya gugatan di PTUN Serang oleh PT. PPLSI terhadap Kepala Kantor BPN Kota Tangerang. Klien saya, Bapak Suherman Mihardja merasa dirugikan, makanya melakukan intervensi dalam gugatan tersebut,” terang Peter, Selasa (1/3/2022).

Dalam gugatan dengan Nomor: 40/G/2020/PTUN-SRG tertanggal 14 September 2020, penggugat meminta agar Kepala Kantor BPN Kota Tangerang membatalkan 9 sertifikat SHM atas tanah seluas ± 59.823 M2 di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, milik kliennya.

Dijelaskan Peter, kronologi permasalahan yang berawal saat PT. PPLSI sekitar tahun 2013 melakukan transaksi jual beli beberapa bidang tanah di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, seluas ± 59.823 M2 dengan nilai Rp11 miliar lebih dari Wijanto Halim selaku penjual.

“Dokumen kepemilikannya ternyata berasal dari girik-girik yang terdapat pada 23 Akta Jual Beli atau AJB tahun 1978 yang sebenarnya girik-girik tersebut telah dilebur atau disatukan menjadi satu Girik C Kohir Nomor 2135 pada tahun 1981 atas nama Johanes Gunadi,” ungkapnya.

Kemudian, sambung Peter, transaksi jual beli tanah tersebut ditindaklanjuti dengan pembuatan 22 Akta Pelepasan Hak (SPH) sesuai Nomor: 16 sampai dengan SPH Nomor: 38. Keseluruhannya dibuat pada tanggal 3 Oktober 2013 dan ditandatangani dihadapan Yan Armin, SH, Notaris di Jakarta Utara. Semua SPH berasal dari 23 girik tahun 1978.

“Wijanto Halim pada transaksi dengan PT. PPLSI berdasarkan dan bertindak sebagai penerima kuasa dari Johanes Gunadi sesuai dengan Surat Kuasa Nomor 82 dan 83 tertanggal 23 Januari 1981 yang dibuat Notaris, Raden Muhamad Hendarmawan di Jakarta dan diketahui faktanya Johanes Gunadi selaku pemberi kuasa telah meninggal dunia,” jelasnya.

“Bahwa PT. PPLSI pada Juni 2020, mengaku baru mengetahui bidang tanah yang dibelinya tersebut telah terbit 9 SHM atas nama klien kami, Bapak Suherman Mihardja. Maka atas itu, PT. PPLSI melakukan gugatan di PTUN Serang terhadap Kepala Kantor BPN Kota Tangerang untuk membatalkan ke-9 sertifikat tersebut,” sambung Peter.

Baca Juga :  AMPUH Minta KPK Tunjukan Taring Usut Proyek Intelejen di Kejagung

Dalam gugatan PTUN tersebut, Peter mengaku heran dan mempertanyakan PT. PPLSI yang tidak melakukan upaya hukum terhadap Wijanto Halim, baik secara pidana maupun perdata.

“Seharusnya PT. PPLSI terlebih dahulu melakukan upaya hukum terhadap Wijanto Halim, baik secara pidana maupun perdata, karena bidang tanah yang dijual oleh Wijanto Halim kepada PT. PPLSI faktanya telah dijual terlebih dahulu kepada almarhum Surya Mihardja, ayah dari klien kami, Suherman Mihardja, pada tanggal 19 Desember 1988 silam,” ujarnya.

Peter kembali menerangkan, Wijanto Halim dengan Surya Mihardja selaku pemegang kuasa dari Johannes Gunadi berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 82 dan Nomor: 83 tanggal 23 Januari 1981. Sesuai dengan ke-23 Akta Jual Beli (AJB) sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa Nomor 82 dan Nomor 83 tanggal 23 Januari 1981, dengan menggunakan Girik Kohir C hasil peleburan atau penyatuan, yaitu C 2135 kepada Surya Mihardja di hadapan Camat Batu Ceper, Drs. Darmawan Hidayat yang tertuang dalam 5 AJB.

“Kelima AJB itu yaitu AJB No. 703/JB/AGR/1988 sampai dengan AJB No. 707/JB/AGR/1988 yang seluruhnya menggunakan C 2135 atas nama Johanes Gunadi,” terang Peter.

Pengacara muda itu melanjutkan, bahwa atas tanah-tanah tersebut telah dimohonkan pendaftaran hak milik SHM oleh Surya Mihardja melalui Ketua Panitia Ajudikasi atau Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, sehingga terbitlah 9 sertifikat atas nama kliennya Suherman Mihardja dan (alm) Surya Mihardja.

“Bahwa Wijanto Halim yang secara jelas telah menjual tanahnya kepada Surya Mihardja, tetapi kemudian tidak mengakui transaksi jual beli tersebut dan anehnya merasa belum pernah menjualnya, bahkan malah menuduh bahwa tanda tangannya di akta-akta tersebut telah dipalsukan oleh Surya Mihardja,” tutur Peter.

Kemudian Wijanto Halim melaporkan Surya Mihardja ke pihak kepolisian yang kemudian kasusnya bergulir di PN Tangerang yang memutuskan pada tanggal 12 April 1993 bahwa Surya Mihardja tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan oleh karenanya membebaskannya dari segala dakwaan.

Putusan PN Tangerang tersebut telah dikuatkan putusan Kasasi MA Nomor: 666 K/PId/1993 tertanggal 10 Februari 1998 yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Wijanto Halim pada 30 September 2013 kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Suherman Mihardja Cs di PN dengan register perkara Nomor: 542/PDT.G/2013/PN.TNG. Perkara tersebut telah diputus dengan memenangkan Wijanto Halim. Padahal kliennya sudah bisa membuktikan bahwa Johanes Gunadi sudah meninggal dunia.

“Atas putusan PN Tangerang, klien kami banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dan sudah diberikan sanksi. Dalam amar putusannya Pengadilan Tinggi Banten dengan Nomor: 99/PDT/2014/PT BTB tanggal 15 Januari 2015 membatalkan putusan PN Tangerang tanggal 12 Juni 2014, Nomor: 542/Pdt.G/2013/PN.Tng,” tandasnya.

Baca Juga :  Pegang Visa e-VOA, WNA Klaim Miliki Tanah di Bali

Tak puas, Wijanto Halim kemudian mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi Banten. Namun langkahnya kandas, permohonan kasasinya ditolak oleh MA berdasarkan putusan Kasasi MA Nomor: 3221 K/Pdt/2015 tanggal 24 Febuari 2016.

“Masih tidak terima atas putusan Kasasi MA, Wijanto Halim mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke MA. Lagi-lagi langkah hukumnya kandas. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali MA Nomor: 481 PK/Pdt/2018 tanggal 30 Juli 2018, dalam amar putusannya MA menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Wijanto Halim,” tuturnya.

Peter menegaskan, sesuai kronologi yang disampaikan seharusnya tanah-tanah milik kliennya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchracht). Tidak ada urusannya dengan gugatan PT. PPLSI yang mengajukan pembatalan atas sertifikat milik kliennya tersebut.

Tidak Beritikad Baik

Peter menduga ada persekongkolan antara Wijanto Halim dengan PT. PPLSI atas transaksi tanah milik kliennya itu. Menurutnya, kedua belah pihak diduga sengaja menutup-nutupi transaksi agar tidak diketahui orang, baik aparat desa (Lurah, Camat dan instansi lainnya).

“Padahal tanah yang dijual belikan luasnya besar dan nilai transaksi miliaran rupiah. Semua itu dituangkan dalam gugatan Wijanto Halim terhadap klien kami sesuai gugatan Nomor: 919/Pdt.G/2021/PN.Tng tertanggal 22 September 2021 yang kemudian dicabut. PT. PPLSI yang mengajukan gugatan PTUN ini sebenarnya tidak ada urusan dengan klien kami,” ucap Peter.

Karena klien kami, sudah bersengketa dengan Wijanto Halim sejak orang tua klien kami (alm) Surya Mihardja dilaporkan ke polisi pada tahun 1990 hingga gugatan perdata tahun 2013 yang semua perkara baik pidana, perdata, PTUN serta Prapradilan dengan Wijanto Halim sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchracht) yang dimenangkan oleh Suherman Mihardja.

Terakhir, tegasnya, sesuai dengan putusan MA yang menolak permohonan Peninjauan Kembali Wijanto Halim pada tahun 2018 dalam gugatan perdatanya.

“Bahwa dengan ditolaknya permohonan Kasasi di MA tersebut, sejak awal putusan PN PTUN Serang hingga putusan PT PTUN yang semuanya menolak gugatan PT. PPLSI, sudah jelas PT. PPLSI bukanlah pembeli yang beritikad baik dan tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan PTUN tersebut, karena telah bersekongkol dengan Wijanto Halim yang mana membeli tanah yang sedang bersengketa dan tanah yang sudah dijual juga dan sepatutnya melakukan proses hukum kepada Wijanto Halim baik pidana maupun perdata,” pungkas Peter. (Dewi)

Berita Terkait

Ini Penampakan Kantor PT. SME Penenang Proyek Ratusan Miliar Kejagung
Sah! Rudi Margono Bertitel Jamwas Kejaksaan Agung
AMPUH Singgung Peryataan Jaksa Agung Terkait Kunjungan Kementan
Jelang Nataru 2024, Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi
Terkuak PPK Tender Ratusan Miliar Kejagung Ternyata Pegawai Keuangan
Kasus Harun Masiku Mangkrak, KPK di Prapradilkan MAKI
Antisipasi Libur Nataru 2024, Kapolri Siapkan 2.794 Posko
FMD: Stop Penggunaan Atribut Islam Bagi Para Pelanggar Hukum
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:51 WIB

Ini Penampakan Kantor PT. SME Penenang Proyek Ratusan Miliar Kejagung

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:21 WIB

Sah! Rudi Margono Bertitel Jamwas Kejaksaan Agung

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:12 WIB

AMPUH Singgung Peryataan Jaksa Agung Terkait Kunjungan Kementan

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:51 WIB

Jelang Nataru 2024, Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:32 WIB

Terkuak PPK Tender Ratusan Miliar Kejagung Ternyata Pegawai Keuangan

Berita Terbaru

Foto: Andi Salim Saat Berhadapan Dengan Kuasa Ustadz Haryono, Rahman

Peristiwa

Perseteruan Rumah Ustadz Haryono Berujung Ricuh

Rabu, 18 Des 2024 - 19:00 WIB