BERITA JAKARTA – Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm Sugi mensiyalir Natalia Rusli (NR) memiliki kedekatan dengan 3 orang oknum Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya (PMJ), sehingga mendapatkan akses dewa dan kebebasan.
“Buktinya, gelar perkara yang bersifat tertutup atau rahasia di Itwasda PMJ Gedung Promoter bisa mampang distatus IG Story anaknya NR bocah berusia 19 tahun bernama Dylan Nathanael,” sindir Sugi kepada Matafakta.com, Senin (31/1/2022).
Artinya, sambung Sugi, bisa membawa handphone dengan bebas dan mendapatkan bocoran rahasia penyidikan yang seharusnya tidak didapatkannya sebagai terlapor dan bisa memanggil serta memeriksa penyidik manapun di wilayah PMJ yang memproses laporan polisi terhadap dirinya (NR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukan fitnah ya?, karena kami sudah ada saksi yang melihat langsung NR memberikan uang ke-3 oknum pejabat Itwasda PMJ namun tidak bisa merekam, karena handphone dan rekaman semua diperiksa oleh sang AKBP,” ungkap Sugi.
Kedekatan NR dengan oknum Itwasda ini sekarang dipertontonkan ke publik dengan memfoto jalannya gelar perkara laporan polisi dugaan penipuan dengan terlapor Natalia Rusli di Polres Jakarta Barat dan memampangnya di media sosial.
“Mungkin mau menunjukan bagaimana NR layaknya Kapolda Metro Jaya dan mampu mengendalikan personnel Polda Metro Jaya sesuai dengan keinginannya,” sindir Sugi lagi.
Bahkan NR, lanjut Sugi, sering memamerkan fotonya dengan Fadil Imran ketika acara bakti sosial (baksos) di Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menakut-nakuti penyidik. Upaya NR membuahkan hasil faktanya, 4 laporan polisi para korban penipuan Lawyer bodong di Polres Jakarta Barat langsung mandek.
“Ya, mungkin penyidik Polres Jakarta Barat takut dan gentar melihat kedekatan NR yang seolah dapat memantau dan memerintah Itwasda PMJ. Tanyakan saja ke Pelapor dan para korban sebelum release berita LQ Indonesia Law Firm sudah konfirmasi ke korban dan pelapor,” sarannya.
Masih kata Sugi, Bapak Kapolda dan Kapolri yang terhormat, Subdit Fismondev sudah ada perubahan positif, namun bagian Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) masih ada 3 orang oknum dari penerima aduan sampai salah satu oknum petinggi Itwasda, tolong dibersihkan dan ditindak tegas.
“Kali ini postingan gelar perkara internal didalam ruang gelar Itwasda digunakan NR sebagai bahan menekan dan mengintimidasi para penyidik Polres Jakarta Barat yang memproses aduan masyarakat,” ungkapnya.
Apakah begini, kata Sugi, rupa Polri Presisi, oknum Itwasda dipergunakan untuk menekan dan menakuti-nakuti penyidik Polres yang sedang menjalankan proses hukum? Bagaimana PMJ bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat, jika diduga bagian Itwasda justru berisi oknum Polri yang merusak moral dan visi Kapolri?
Permintaan Natalia Rusli Memanggil Penyidik Fismondev Unit V
Itwasda juga diketahui atas permintaan Natalia Rusli, tanggal 27 Januari 2022, memanggil penyidik Fismondev Unit 5, beralasan bahwa para korban mengikuti Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Homologasi sehingga tidak bisa melanjutkan proses pidana.
Padahal, sejak awal membuat laporan polisi, LQ Indonesia Law Firm sudah mengantisipasi dengan mendatangi kantor Pengurus PKPU bersama para korban dan memberikan surat pembatalan kepesertaan PKPU dan 2 kali cicilan sejumlah Rp250 ribu ditransfer kembali oleh para klien LQ Indonesia Law Firm.
Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya (Itwasda PMJ) memanggil para penyidik Fismondev Unit 5 dengan alasan surat aduan Natalia Rusli terhadap kasus investasi bodong PT. Mahkota Properti Indo Permata (PT. MPIP).
“LQ tahu persis siapa saja relasi oknum lawyer ini. Foto sebelumnya, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm dan Natalia Rusli dengan mantan Irwasda Kombes Budi Widjanarko menjadi bukti bahwa ada history relasi dan koneksi terjalin antara NR dengan Personel Itwasda PMJ,” ungkap Sugi lagi.
Namun, tambah Sugi, Natalia Rusli mengunakan koneksi tersebut dan memanfaatkan oknum anak buah Irwasda tanpa sepengetahuan Irwasda untuk menyetir jalannya kasus dan perkara hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan hal ini tidak boleh dilakukan, apalagi mendapat bocoran isi rapat internal proses penyidikan di Irwasda oleh terlapor yang memiliki perkara.
“Bagaimana bocah 19 tahun bisa mendapatkan foto tersebut dan mendokumentasikam acara gelar yang seharusnya rahasia, apalagi ibunya (NR) adalah terlapor yang diperkarakan. Tak heran banyak orang tidak menemukan keadilan di PMJ, karena keadilan, lanjut atau matinya laporan pidana dipengaruhi oleh oknum Itwasda melalui gelar perkara yang sudah diatur sesuai keinginan si pemesan,” pungkasnya. (Indra)