BERITA JAKARTA – Menanggapi pernyataan Kapolri bahwa dua investasi bodong ditahun 2021 yang diungkap Polri yaitu PT. Hanson dan PT. Asuransi Jiwa Kresna ditanggapi LQ Indonesia Law Firm yang sudah lebih dulu melaporkan perkara pidana dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang terhadap PT. Asuransi Jiwa Kresna ditahun 2020.
Kepada awak media, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengungkapkan, kaitan dengan hal tersebut adalah bukti LP: 7012/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 25 November 2020 dan LP: 5422/IX/YAN2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 10 September 2020 lalu.
“Jadi bukan Polri yang mengungkap 2021, tapi LQ Indonesia Law Firm telah terlebih dahulu melaporkan dugaan pidana untuk ditindaklanjuti, tapi bukan dugaan usaha investasi tanpa ijin melainkan dugaan pidana penipuan, penggelapan dan TPPU,” kata Sugi, Jumat (28/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sugi melanjutkan, mengenai istilah atau label “investasi bodong” yang diberikan Kapolri kepada PT. Asuransi Jiwa Kresna kurang tepat, karena PT. Asuransi Jiwa Kresna memiliki ijin resmi dari Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi bukan investasi bodong. Sebab, yang bisa dikategorikan investasi bodong adalah produk investasi tanpa izin resmi Pemerintah seperti contohnya, KSP Indosurya dan PT. Mahkota yang mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk MTN (Medium Term Note) tanpa ijin BI dan OJK,” jelasnya.
Meski begitu, kata Sugi, LQ Indonesia Law Firm mengapresiasi Polri karena sudah mulai tanggap dan mengupdate masyarakat mengenai kasus investasi bodong dan penanganannya. Namun, LQ Indonesia Law Firm mengingatkan agar Polri jangan hanya pencitraan namun juga berani melakukan penindakan.
“Tahan para tersangka KSP Indosurya yaitu Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub. Pembasmian investasi bodong, dimulai dengan penindakan tegas yaitu berupa penahanan para tersangka oleh kepolisian dan Kejaksaan yang berlanjut dengan putusan seberat mungkin di Pengadilan,” tuturnya.
Presiden Jokowi sudah mengeluarkan arahannya agar semua pihak membasmi investasi bodong, karena faktanya Indonesia adalah negara dimana investasi bodong bertumbuh subur dan para pelaku kejahatan kerah putih yang disinyalir mampu menyogok oknum agar aman dan tidak dilakukan penahanan.
“Jadi tolong bapak Kapolri jangan hanya mengungkap adanya investasi bodong, sebelum bapak ungkap masyarakat sudah melaporkan, namun segera tindak tegas dan tahan para pelaku apalagi yang sudah jadi tersangka selama 2 tahun tanpa penahanan seperti KSP Indosurya,” pungkasnya. (Tim)