BERITA JAKARTA – Berkas perkara pidana pemalsuan surat dan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atas nama Olivia Nathania anak dari penyanyi, Nia Daniaty, dinyatakan lengkap atau P21.
“Setelah diteliti dan dipelajari, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam, Kamis (6/1/2021).
Dikatakan Ashari, putri dari penyanyi Nia Daniaty itu disangkakan telah melanggar pasal pemalsuan surat dan juga penggelapan uang milik para honorer yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Olivia Nathania disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP,” jelas Ashari.
Peristiwa ini bermula pada 13 November 2019, tersangka Olivia yang merupakan Alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS yaitu guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta yang juga menjadi korban.
Kemudian, Olivia menjelaskan bahwa dia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri.
“Melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid, Stroke dan lain sebagainya,” tuturnya.
Selanjutnya, tersangka Olivia mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25 juta – Rp40 juta perorang.
“Menurut tersangka, uang tersebut digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan ke salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” paparnya.
Kemudian saksi korban AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya untuk menawarkan kepada korban KN yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA dan EP.
“Para korban kemudian datang dan bertemu tersangka. Saat pertemuan, Olivia meyakinkan dia punya banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa jadi PNS jika persyaratannya dipenuhi. Maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS,” tuturnya.
Kemudian anak penyanyi Nia Daniaty juga meyakinkan korban apabila gagal dia bersedia mengembalikan uang milik korban.
“Karena percaya dengan ucapan Olivia, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS,” imbuhnya.
Selanjutnya, terdakwa Olivia membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka.
“Namun pada kenyataannya, SK Pengangkatan PNS para korban adalah palsu. Atas perbuatan tersangka Olivia, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615 juta,” pungkasnya. (Sofyan)