Dugaan Korupsi Rp7,8 Miliar Mantan Kepsek SMKN 53 Jakbar Disidangkan

- Jurnalis

Jumat, 31 Desember 2021 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mulai menggelar persidangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMAN 53 Jakarta Barat, Kamis (30/12/2021).

Duduk menjadi terdakwa mantan Kepala Sekolah SMKN 53, Drs. Widodo Bin Pawiro Suwito dan Muhamad Faisal bin Darwis Husen selaku Staf Adminitrasi Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Adminitrasi Jakarta Barat ditafsir sebanyak Rp7,8 miliar dan masuk ke dalam anggaran tahun ajaran 2018.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purnama dan Febby Salahuddin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, menghadirkan sepuluh orang saksi yang sebagian besar merupakan pengajar di SMKN 53 diantaranya, Ayu Novita, Wasiman, Drs. Sarwoko, Tri Widodo, Drs. Aang Wahyudi, S. Sudarsih dan Tri Purwanto.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB