Dugaan Korupsi Rp7,8 Miliar Mantan Kepsek SMKN 53 Jakbar Disidangkan

- Jurnalis

Jumat, 31 Desember 2021 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mulai menggelar persidangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMAN 53 Jakarta Barat, Kamis (30/12/2021).

Duduk menjadi terdakwa mantan Kepala Sekolah SMKN 53, Drs. Widodo Bin Pawiro Suwito dan Muhamad Faisal bin Darwis Husen selaku Staf Adminitrasi Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Adminitrasi Jakarta Barat ditafsir sebanyak Rp7,8 miliar dan masuk ke dalam anggaran tahun ajaran 2018.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purnama dan Febby Salahuddin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, menghadirkan sepuluh orang saksi yang sebagian besar merupakan pengajar di SMKN 53 diantaranya, Ayu Novita, Wasiman, Drs. Sarwoko, Tri Widodo, Drs. Aang Wahyudi, S. Sudarsih dan Tri Purwanto.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB