Hukum  

Dugaan Korupsi Rp7,8 Miliar Mantan Kepsek SMKN 53 Jakbar Disidangkan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mulai menggelar persidangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMAN 53 Jakarta Barat, Kamis (30/12/2021).

Duduk menjadi terdakwa mantan Kepala Sekolah SMKN 53, Drs. Widodo Bin Pawiro Suwito dan Muhamad Faisal bin Darwis Husen selaku Staf Adminitrasi Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Adminitrasi Jakarta Barat ditafsir sebanyak Rp7,8 miliar dan masuk ke dalam anggaran tahun ajaran 2018.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purnama dan Febby Salahuddin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, menghadirkan sepuluh orang saksi yang sebagian besar merupakan pengajar di SMKN 53 diantaranya, Ayu Novita, Wasiman, Drs. Sarwoko, Tri Widodo, Drs. Aang Wahyudi, S. Sudarsih dan Tri Purwanto.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *