BERITA JAKARTA – Hasil sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang diajukan LQ Indonesia Law Firm terhadap Polda Banten, kandas melalui Hakim Tunggal, Emmy Tjahjani Widiastoeti, SH, MH, Senin (27/12/2021) kemarin.
Kepada Matafakta.com, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, pembacaan putusan dengan suara yang sangat pelan hingga nyaris tidak terdengar dan memegang surat putusan dengan gemetar.
“Dalam putusannya, Hakim tidak menghukum oknum polisi yang tidak memberikan SPDP sesuai dengan perintah KUHAP, sehingga permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Sugi, Selasa (27/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Umum dan Pendiri LQ Indonesia Law Firm juga sangat menyayangkan Hakim yang sudah mengetahui adanya pelanggara KUHAP dalam proses penyidikan namun membiarkan dan menganggap sah.
“Menang kalah dalam perkara adalah hal wajar, apalagi Prapid, jarang ada yang menang melawan polisi,” sindir Alvin.
Hakim itu, sambung Alvin, adalah wakil Tuhan yang seharusnya punya keberanian melawan oknum dan bisa bertindak tegas adanya proses atau prosedur hukum yang dijalankan tidak sesuai dengan aturan hukum.
“Mungkin pengaruh dari beberapa hari PN Tangerang yang dipenuhi puluhan polisi. Hakim membacakan putusan dengan suara pelan nyaris tidak terdengar dan tangan gemetar seolah ketakutan,” jelas Alvin.
Biar masyarakat, lanjut Alvin, melihat bagaimana sulitnya melawan oknum, karena selain mereka memiliki kekuasaan dan wewenang juga para oknum berjemaah, terstruktur dan sistematik, sehingga sudah mengakar.
Dikatakan Alvin, jika aparat penegak hukum menegakkan hukum dengan melawan KUHAP dan dibiarkan untuk apa ada KUHAP dan proses hukum tetap dianggap sah oleh Hakim seperti yang terjadi saat ini di PN Tangerang.
“Mending ditiadakan saja itu KUHAP dan omongan Warga Negara punya Hak Konstitusional dan HAM hanya pepesan kosong dan hanya berlaku bagi penguasa dan masyarakat berduit,” imbuhnya.
Alvin pun menyesalkan, Pengadilan sebagai benteng terakhir harapan para masyarakat pencari keadilan dan perlindungan hukum sudah runtuh.
“Saya hanya kasihan dan miris kepada para masyarakat pencari keadilan, karena mereka tidak akan menemukan keadilan di Kepolisian, bahkan sekarang keadilan tidak ada di Pengadilan,” pungkas Alvin. (Sofyan)