BERITA BEKASI – Berakhir sudah nasib Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sofyan, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang dengan menghukum selama 2 tahun penjara.
Dalam putusannya, Hakim MA menyatakan, terpidana Agus Sofyan, terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara,” demikian putusan Kasasi MA terhadap terpidana Agus Sofyan yang sebelumnya sempat divonis bebas ditingkat Pengadilan Tinggi (PT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, Siswi Utomo mengatakan, pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Sofyan sekitar pukul 15,30 WIB di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Hari ini, kita sudah melakukan penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi atas putusan Kasasi MA terhadap terpidana, Agus Sopyan Kepala Desa Segara Makmur aktif,” terang Siswi Utomo kepada Matafakta.com, Senin (27/12/2021).
Sebelumnya, sambung Siswi Utomo, terpidana Agus Sofyan dituntut Jaksa Kejari Cikarang, selama 4 tahun hukuman penjara pada Pengadilan Tingkat Pertama yakni Pengadilan Negeri Cikarang yang memvonis selama 1 tahun 6 bulan.
“Atas putusan Pengadilan Tingkat Pertama itu, Jaksa langsung melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi yang kemudian terpidana Agus Sofyan malah divonis bebas dan Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA,” jelasnya.
Ditingkat kasasi MA, terpidana Agus Sofyan dihukum 2 tahun penjara karena terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – (1) KUHP.
Selanjutnya, tambah Siswi Utomo, jaksa eksekutor didampingi Tim Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang, Kabupaten Bekasi, untuk menjalani eksekusi pidana badan.
“Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam pemberantasan mafia tanah. Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar,” pungkas Siswi. (Hasrul/Mul)