Tolak Hak Jawab, Majalah Keadilan Lawan Keputusan Dewan Pers

- Jurnalis

Sabtu, 25 Desember 2021 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi kembali menghimbau agar masyarakat terutama pejabat negara tidak mengubris Panda Nababan selaku pemilik “Majalah Keadilan” yang tidak taat dengan aturan tentang Pers itu sendiri.

Dikatakan Sugi, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

“Peraturan tentang Hak Jawab ini dimuat dalam UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 15,” terang Sugi kepada Matafakta.com, Sabtu (25/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak heran sambung Sugi, jika Majalah Keadilan mengangkangi UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999, karena Panda Nababan sendiri selaku pemilik Majalah Keadilan pernah dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap.

“Waktu itu selaku Anggota DPR RI, Panda Nababan menerima uang suap agar memilih sosok tertentu sebagai Gubernur BI. Bayangkan orang bermasalah hukum lalu kemudian sekarang buat Majalah Keadilan yang isinya opini hukum,” sindir Sugi.

Seorang mantan, lanjut Sugi, Napi Tipikor malah menghakimi Jaksa, Hakim, Kepolisian bahkan pengacara tentang hukum. Bahkan sekarang Majalah Keadilan miliknya juga tidak menghargai Dewan Pers serta mengangkangi UU Pers dengan menolak memberikan Hak Jawab.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

“Luar biasakan kita selaku masyarakat diluar pers tidak diberikan Hak Jawab untuk mengklarafikasi pemberitaan yang dinilai menghakimi dan merusak nama baik orang tanpa dasar dan fakta yang jelas,” tegas Sugi.

Dilanjutkan Sugi, Majalah Keadilan bukan saja membuat peradilan sendiri, tapi Majalah Keadilan milik Panda Nababan ini menjadi media yang merasa paling benar dan berani melawan UU Pers serta tidak menghargai Dewan Pers.

“Info yang kami terima, Panda Nababan mengunakan Majalah Keadilan sebagai alat untuk mempengaruhi Aparat Penegak Hukum tertentu agar bertindak sesuai yang dikehendaki Panda Nababan,” ungkap Sugi.

Kebanyakan, kata Sugi, isi Majalah Panda Nababan sesuai surat Dewan Pers PPR No.43/PPR-DP/2021, tidak berimbang dan berisi opini menghakimi. Oleh karena itu, sebagai Aparat Penegak Hukum mewakili LQ Indonesia Law Firm menghimbau masyarakat dan pejabat berhenti membaca Majalah Keadilan milik Panda Nababan.

“Bayangkan bagaimana seorang mantan wakil rakyat yang sudah dapat gaji negara masih mengkhianati bangsa dan menerima uang suap. Orang seperti ini bukannya tobat malah kerap kali melecehkan Institusi Penegak Hukum dan Aparat Penegak Hukum melalui tulisannya,” jelas Sugi.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Majalah Keadilan Tolak Berikan Hak Jawab

Wakil Majalah Keadilan, Bonar mengklaim bahwa Majalah Keadilan selalu benar dan tidak perlu sertifikat kompetensi wartawan utama asalkan medianya berbentuk PT dan tidak harus mengindahkan Hak Jawab yang dimintakan Dewan Pers.

Dia menjelaskan bahwa Hak Jawab adalah pilihan Majalah Keadilan mau menerbitkan atau tidak, sehingga hingga hari ini Majalah Keadilan tetap tidak mengindahkan hak jawab yang diharuskan oleh Dewan Pers atas laporan Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm.

Bahkan dalam rilis di Polda Metro Jaya (PMJ) Wakil Majalah Keadilan, Bonar mengancam akan melaporkan Dewan Pers atas tuduhan pelanggaran yang dinilainya tidak adil dan memihak dalam menanggapi laporan Alvin Lim ke Dewan Pers terkiat pemberitaan.

“Bagaimana Majalah Keadilan tidak mau memuat Hak Jawab yang sudah diperintahkan Dewan Pers. Lihat saja, namanya aja Majalah Keadilan, ternyata tidak taat hukum dan aturam Pers yang berlaku,” pungkas Sugi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB