LQ Indonesia Law Firm Menduga Penyidik Sengaja Hilangkan Alat Bukti

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Gelar Perkara Bersama DR. Robintan Sulaiman di Kompleks Mutiara Taman Palem, Blok C3 No.30-32.

Saat Gelar Perkara Bersama DR. Robintan Sulaiman di Kompleks Mutiara Taman Palem, Blok C3 No.30-32.

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm kembali membongkar dugaan permainan oknum penyidik dan atasan penyidik di Fismondev Polda Metro Jaya (PMJ), terkait penanganan kasus investasi bodong PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT. Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dengan terlapor, Raja Sapta Oktohari.

Diketahui, laporan polisi PT. MPIP Nomor: 2288/V/YAN2.5/2020/ SPKT PMJ tanggal 9 April 2020 di Unit 5 dan PT. OSO Sekuritas Nomor: 3161/VI/YAN2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 4 Juni 2020 di Unit 4. Kedua kasus tersebut, berada di Sub Direktorat Fiskal, Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev) Polda Metro Jaya.

Salah satu klien LQ Indonesia Law Firm berinisial A selaku korban mengungkapkan, rasa kekecewaannya terhadap penanganan kasus dugaan investasi bodong PT. Mahkota dan PT. OSO Sekuritas yang berlarut – larut hingga sudah memakan waktu selama 2 tahun berjalan tanpa perkembangan berarti bagi para korban pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Parahnya waktu itu saya ketemu Kanit dan Kasubdit Fismondev diinfokan bahwa untuk menaikkan perkara ke sidik, Kanit Fismondev mengusulkan ahli pidana forensik bernama, Dr. Robintan Sulaiman, SH, MH,” ungkap korban mengikuti saran penyidik Fismodev saat itu.

Selanjutnya, kata korban, kami diundang dalam gelar perkara forensik, hadir Kanit 5, Panit 5 dan beberapa penyidik Fismondev dalam gelar perkara bersama beberapa korban dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm.

“Proses gelar perkara selama hampir 2 jam itu sudah saya berikan ke kuasa hukum kami. Dr. Robintan sebagai ahli pidana forensik menjelaskan bahwa pidana yang dilakukan PT. MPIP dengan terlapor Raja Sapta Oktohari sudah jelas dan terang benderang unsur pidananya dan harusnya naik sidik,” jelas korban.

Gelar perkara itu, lanjut korban, berlangsung di Kantor DR. Robintan Sulaiman di Kompleks Mutiara Taman Palem, Blok C3 No.30-32 yang dilakukan pada 7 Agustus 2020. Anehnya, dalam proses penyelidikan tiba-tiba keterangan ahli pidana DR. Robintan Sulaiman dihilangkan dari berkas dan alat bukti oleh Fismondev.

“Ketika kami tanyakan keatasan penyidik, katanya para korban harus bayar kurang lebih Rp300 juta untuk menebus keterangan ahli DR. Robintan tersebut. Bukankah biaya penanganan perkara di kepolisian dibiayai APBN, kenapa diinfokan ke kami untuk menebus biaya ahli yang dilakukan Fismondev?,” tanya korban.

Baca Juga :  Kejagung Soroti "Kejanggalan" Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

“Apakah memang korban harus menanggung biaya perkara dan bayar ahli pidana yang dipilih oleh penyidik sendiri?,” tambah korban mengakhiri kekecewaannya terhadap penanganan penyidik Fismondev Polda Metro Jaya dalam kasus PT. MPIP dan PT. MPIS.

Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi menambahkan kami masih mengantongi rekaman suara hasil gelar perkara dengan ahli pidana DR. Robintan Sulaiman yang menyatakan unsur pidananya kental dan nyata serta layak untuk naik ke sidik.

“Anehnya, kenapa keterangan ahli pidana DR. Robintan tersebut dihilangkan sebagai alat bukti keterangan ahli dan tidak tercantum di SP2HP?. Atas penyimpangan ini sudah kami adukan Kasubdit Fismondev ke Propam Polda Metro Jaya,” jelas Sugi.

Namun nampaknya, janji Kapolda akan memproses aduan dugaan oknum Polri hanya berlaku untuk Polri level bawah, tidak bisa menyentuh perwira apalagi perwira menengah sekelas AKBP. Hingga saat ini, sudah 2 bulan tidak ada perkembangan dalam aduan Propam terhadap oknum pimpinan Fismondev Polda Metro Jaya.

“Omongan Kapolri dan Kapolda akan memproses aduan terbukti hanya omong kosong, apalagi ada dugaan pemerasan demi pemerasan. Kalo sebelumnya Rp500 juta untuk SP3 sekarang Rp300 juta untuk bayar keterangan ahli pidana yang dipilih Fismondev,” sindir Sugi.

Dikatakan Sugi, dengan tidak dimasukkannya keterangan ahli DR. Robintan Sulaiman ada kemungkinan ditukar dengan keterangan ahli pidana lain yang digunakan untuk melemahkan bukti kasus ini dapat didugakan ada pelanggaran dalam penanganan proses hukum.

“Dalam waktu dekat para korban investasi bodong PT. Mahkota dan PT. OSO Sekuritas merencanakan untuk aksi damai di Polda Metro Jaya dan menagih janji Kapolda Metro Irjen Fadil. Kenapa kasus PT. Mahkota, kasus PT. OSO Sekuritas tidak ada satupun naik sidik,” imbuhnya.

Padahal, lanjut Sugi, sudah 2 tahun berjalan, apalagi keterangan ahli pidana DR. Robintan menyatakan unsur pidana kental dan layak naik sidik, anatomy of crimenya sudah jelas. Penegakkan hukum di Polda Metro Jaya dipertanyakan sekali lagi dan #PercumaLaporPolisi menjadi nyata dalam penanganan perkara Mahkota,” ucap Sugi.

PT. MPIP dan MPIS Ada Membayar Cicilan PKPU

Klien LQ Indonesia Law Firm, korban M menjelaskan, PT. MPIP dan MPIS di bulan lalu ada membayar cicilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Padahal, sebelumnya kami semua klien LQ Indonesia Law Firm sudah menolak PKPU dengan mengirimkan surat ke pengurus PKPU.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future

“Makanya, kami langsung transfer kembali cicilan tersebut ke rekening PT. Mahkota, saya hanya mau agar laporan pidana berjalan dan para terlapor segera ditahan. Apakah Polri kalah melawan oknum terlapor RSO dan takut, mana janji Kapolri hukum akan tajam keatas?,” sindirnya.

Sebelumnya, almarhum Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane juga pernah menekankan terkait mandeknya kasus PT. Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari, kenapa beda perlakuan dengan, Joska Financial dengan PT. OSO Sekuritas dan PT. MPIP.

Selaku sosial control yang selalu menyikapi kinerja kepolisian, Neta sempat menegur Polda Metro Jaya agar memperhatikan keadilan bagi masyarakat. PT. Mahkota dan PT. OSO Sekuritas yang telah merugikan kurang lebih Rp8 triliun dengan 5000 korban dengan modus penawaran MTN (Medium Term Note).

Sugi pun menyayangkan bahwa Polri saat ini hanya gembar-gembor pencitraan dan parahnya kualitas penyidik Reskrim, selain berkualitas rendah, mental mereka belum siap menjadi aparat penegak hukum, terbukti dengan banyaknya berita kriminalisasi dan maraknya pelanggaran HAM yang dilakukan oknum penyidik Reskrim, terlenih lagi terhadap kasus PT. Mahkota.

Sugi juga memprediksi bahwa Polda Metro Jaya tidak punya nyali dan keberanian bahkan untuk memeriksa Raja Sapta Oktohari karena kedekatannya dengan Pemerintah Presiden Jokowi.

“Asas Equality Before The Law mati dan tidak berlaku di Polri. Apalagi adanya dugaan modus penghilangan alat bukti, lengkaplah sudah oknum Polri menjadi penjahat pelanggar HAM berseragam,” sindir Sugi lagi.

Dia menambahkan, LQ Indonesia Law Firm mengundang kepada para korban PT. Mahkota dan PT. OSO Sekuritas agar segera menghubungi LQ Indonesia Law Firm untuk aksi damai di 0818-0489-0999 untuk mendaftar. Kedua Unit tersebut tidak melakukan penyelidikan sebagaimana mestinya secara KUHAP.

“Parahnya ada dugaan penghilangan atau penggelapan alat bukti berupa keterangan ahli pidana forensik yang telah dilakukan oleh penyidik dan atasan Fismondev namun alat bukti itu dan pemeriksaan ahli pidana tidak pernah dicantumkan dalam berkas dan surat SP2HP. Padahal, keterangan ahli adalah alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” pungkas Sugi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB