Pakar Hukum Nilai Tuntutan Mati Koruptor Membingungkan

- Jurnalis

Jumat, 10 Desember 2021 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Mudzakir

Prof. Mudzakir

BERITA JAKARTA – Tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT. Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dinilai sebagai hal yang membingungkan.

Pasalnya, perbuatan yang dilakukan pemilik PT. Trada Alam Minera (TAM) merupakan hubungan bisnis semata.

“Ini yang jadi masalah. Dimana letak hubungan bisnis namun dikooptasi sebagai perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar pakar hukum pidana, Prof. Mudzakir seusai memberikan keterangan sebagai ahli pidana, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Kamis (9/12/2021) siang.

Kemudian alasan lainnya, sambung Mudzakir, menjelaskan, kalau latar belakang perbuatan yang dilakukan terdakwa Heru Hidayat sebagai bisnis, semustinya parameter juga bisnis.

“Ketika sebuah perusahaan anak BUMN mengalami kerugian kenapa harus dinyatakan sebagai kerugian negara dan mengapa harus dipidana mati yang menurut saya harus ditinjau kembali,” tuturnya.

Sebaliknya, dia mencontohkan kasus pidana korupsi pengadaan paket sembako di Kementerian Sosia oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dilakukan “pengkhitanan” tapi Jaksa tidak memberikan pidana mati.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

“Dan jika dihubungkan dengan perusahaan BUMN yang diduga mengalami kerugian dan kemudian dikenakan pidana mati, dimana letak hubungan bisnisnya?,” tanya Mudzakir.

Sementara, alasan Jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa Heru Hidayat karena disebabkan negara mengalami kerugian yang cukup fantastis yakni sebesar Rp22,7 triliun.

“Kalau negara mengalami kerugian dalam keuangan mengapa harus dituntut pidana mati?. Ini bisnis. Kalau dia tetap dipidana mati kemudian kerugian keuangan negara tidak kembali, bagaimana?,” pungkas Mudzakir. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB