Pakar Hukum Nilai Tuntutan Mati Koruptor Membingungkan

- Jurnalis

Jumat, 10 Desember 2021 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Mudzakir

Prof. Mudzakir

BERITA JAKARTA – Tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT. Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dinilai sebagai hal yang membingungkan.

Pasalnya, perbuatan yang dilakukan pemilik PT. Trada Alam Minera (TAM) merupakan hubungan bisnis semata.

“Ini yang jadi masalah. Dimana letak hubungan bisnis namun dikooptasi sebagai perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar pakar hukum pidana, Prof. Mudzakir seusai memberikan keterangan sebagai ahli pidana, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Kamis (9/12/2021) siang.

Kemudian alasan lainnya, sambung Mudzakir, menjelaskan, kalau latar belakang perbuatan yang dilakukan terdakwa Heru Hidayat sebagai bisnis, semustinya parameter juga bisnis.

“Ketika sebuah perusahaan anak BUMN mengalami kerugian kenapa harus dinyatakan sebagai kerugian negara dan mengapa harus dipidana mati yang menurut saya harus ditinjau kembali,” tuturnya.

Sebaliknya, dia mencontohkan kasus pidana korupsi pengadaan paket sembako di Kementerian Sosia oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dilakukan “pengkhitanan” tapi Jaksa tidak memberikan pidana mati.

“Dan jika dihubungkan dengan perusahaan BUMN yang diduga mengalami kerugian dan kemudian dikenakan pidana mati, dimana letak hubungan bisnisnya?,” tanya Mudzakir.

Sementara, alasan Jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa Heru Hidayat karena disebabkan negara mengalami kerugian yang cukup fantastis yakni sebesar Rp22,7 triliun.

“Kalau negara mengalami kerugian dalam keuangan mengapa harus dituntut pidana mati?. Ini bisnis. Kalau dia tetap dipidana mati kemudian kerugian keuangan negara tidak kembali, bagaimana?,” pungkas Mudzakir. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB