Komnas PA: Produk Plastik “BPA” Mengancam Kesehatan dan Hak Hidup

- Jurnalis

Jumat, 10 Desember 2021 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 2021

Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 2021

BERITA JAKARTA – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyatakan sikap bahwa seluruh anak khususnya balita dan anak yang masih dalam kandungan di Indonesia wajib terbebas dari bahaya Bisphenol A (BPA) dari segala produk plastik dan galon daur ulang yang mengandung Polycarbonate.

Hal tersebut, disampaikannya berkepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 2021, mengingat setiap anak dibelahan dunia, termasuk di Indonesia mempunyai hak untuk hidup tumbuh dan berkembang serta mendapatkan hak atas kesehatan yang memadai.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Kembali Torehkan Prestasi Tangani Asuransi

“Komnas PA sebagai institusi independen di bidang perlindungan anak yang diberikan tugas dan fungksi untuk melakukan pembelaan dan sosialisasi hak anak dan perlindungan anak di Indonesia,” kata Arist kepada Matafakta.com, Jumat (10/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, Arist mengajak semua anggota masyarakat di Indonesia untuk mendukung BPOM selaku pemegang regulasi di Indonesia untuk melakukan “pelabelan” terhadap segala produk plastik yang mengandung Polycarbonate.

Baca Juga :  Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

“Demi keberlangsungan hak hidup dan kesehatan anak, Negara tidak boleh kalah dengan kekuatan industri. Justru negara mesti hadir dan wajib melindungi anak dari bahaya produk plastik, galon daur ulang dalam bentuk apapun yang dapat mengancam hak hidup anak dan merusak kesehatan anak di Indonesia,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana
Kantor PT. PSP Pemenang Tender Ratusan Miliar Alat Intelijen Mencurigakan
Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”
Rekam Jejak Oknum PT. BNI Dalam Pusaran Korupsi di Indonesia
Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif
MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik
Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi
MAKI Mencurigai Ada “Sesuatu” Dalam Rencana Pengampunan Koruptor
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:19 WIB

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:16 WIB

Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”

Senin, 23 Desember 2024 - 16:39 WIB

Rekam Jejak Oknum PT. BNI Dalam Pusaran Korupsi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 - 23:10 WIB

Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:06 WIB

MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik

Berita Terbaru

Narapidana

Berita Utama

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Kamis, 26 Des 2024 - 21:19 WIB

Keterangan: Foto diambil dari Media Online Gowatallonews.com

Seputar Bekasi

FKMPB Menyindir, Bukan Desa Sumberjaya Kalau Tidak Ramai Persoalan

Kamis, 26 Des 2024 - 12:09 WIB

Surat FKMPB

Seputar Bekasi

Soal Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB Kembali Layangkan Surat ke DPMD

Kamis, 26 Des 2024 - 11:10 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ekonomi Lesu di 2025? Ada Berkah Terselubung

Rabu, 25 Des 2024 - 08:32 WIB