BERITA JAKARTA – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyatakan sikap bahwa seluruh anak khususnya balita dan anak yang masih dalam kandungan di Indonesia wajib terbebas dari bahaya Bisphenol A (BPA) dari segala produk plastik dan galon daur ulang yang mengandung Polycarbonate.
Hal tersebut, disampaikannya berkepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 2021, mengingat setiap anak dibelahan dunia, termasuk di Indonesia mempunyai hak untuk hidup tumbuh dan berkembang serta mendapatkan hak atas kesehatan yang memadai.
“Komnas PA sebagai institusi independen di bidang perlindungan anak yang diberikan tugas dan fungksi untuk melakukan pembelaan dan sosialisasi hak anak dan perlindungan anak di Indonesia,” kata Arist kepada Matafakta.com, Jumat (10/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, Arist mengajak semua anggota masyarakat di Indonesia untuk mendukung BPOM selaku pemegang regulasi di Indonesia untuk melakukan “pelabelan” terhadap segala produk plastik yang mengandung Polycarbonate.
“Demi keberlangsungan hak hidup dan kesehatan anak, Negara tidak boleh kalah dengan kekuatan industri. Justru negara mesti hadir dan wajib melindungi anak dari bahaya produk plastik, galon daur ulang dalam bentuk apapun yang dapat mengancam hak hidup anak dan merusak kesehatan anak di Indonesia,” pungkasnya. (Sofyan)