Leo Menduga Penyidik Sembunyikan Iwan Sudjono dan Tony Budiman

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak

Terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak

BERITA JAKARTA – Terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto dalam perkara dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yaitu berupa SPT PPh Badan Tahun 2014 berupa pajak hasil penjualan aset PT. Uniflora Prima (UP) sebesar Rp317 miliar.

Leo Siswanto menuturkan jika dia bersama Tony Budiman, Rudiono Tantowijaya, Irwan Sudjono dan Hengky Atmaja yang merupakan pengurus badan atau perusahaan PT. Uniflora Prima (UP), diadili bersama-sama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Maka kebenaran itu dapat terungkap dan penuntut umum mungkin tidak hanya akan menuntut saya dengan tuntutan pidana maksimal,” tutur Leo Siswanto dalam persidangan dengan agenda pembelaan atas tuntutan pidana JPU, Selasa (8/12/2021).

Perlu diketahui sebelumnya, JPU Elly Supaini meminta kepada Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri agar menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Selain pidana badan, JPU mewajibkan Leo Siswanto agar membayar kerugian pendapatan negara dua kali lipat yakni sebesar Rp634 miliar dari sebelumnya Rp317 miliar. Selama persidangan JPU tidak pernah menghadirkan Iwan Sudjono dan Tony Budiman sebagai saksi dalam persidangan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

“Bahkan penyidik pajak pun tidak membuat berita acara pemeriksaan atas nama Iwan Sudjono dan Tony Budiman dalam berkas perkara saya yang dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Leo Siswanto yang didampingi kuasa hukum, Erwin Ruhut Simanjutak, SH dan Nikodemus SH.

Sehingga dia menduga ada upaya penyidik pajak atau penuntut umum, menyembunyikan dengan tidak menghadirkan Iwan Sudjono dan Tony Budiman sebagai saksi. “Sehingga keberanaran yang sebenarnya tidak terungkap,” sesalnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 255 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB