BERITA JAKARTA – Terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto dalam perkara dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yaitu berupa SPT PPh Badan Tahun 2014 berupa pajak hasil penjualan aset PT. Uniflora Prima (UP) sebesar Rp317 miliar.
Leo Siswanto menuturkan jika dia bersama Tony Budiman, Rudiono Tantowijaya, Irwan Sudjono dan Hengky Atmaja yang merupakan pengurus badan atau perusahaan PT. Uniflora Prima (UP), diadili bersama-sama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Maka kebenaran itu dapat terungkap dan penuntut umum mungkin tidak hanya akan menuntut saya dengan tuntutan pidana maksimal,” tutur Leo Siswanto dalam persidangan dengan agenda pembelaan atas tuntutan pidana JPU, Selasa (8/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui sebelumnya, JPU Elly Supaini meminta kepada Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri agar menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.
Selain pidana badan, JPU mewajibkan Leo Siswanto agar membayar kerugian pendapatan negara dua kali lipat yakni sebesar Rp634 miliar dari sebelumnya Rp317 miliar. Selama persidangan JPU tidak pernah menghadirkan Iwan Sudjono dan Tony Budiman sebagai saksi dalam persidangan.
“Bahkan penyidik pajak pun tidak membuat berita acara pemeriksaan atas nama Iwan Sudjono dan Tony Budiman dalam berkas perkara saya yang dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Leo Siswanto yang didampingi kuasa hukum, Erwin Ruhut Simanjutak, SH dan Nikodemus SH.
Sehingga dia menduga ada upaya penyidik pajak atau penuntut umum, menyembunyikan dengan tidak menghadirkan Iwan Sudjono dan Tony Budiman sebagai saksi. “Sehingga keberanaran yang sebenarnya tidak terungkap,” sesalnya. (Sofyan)