Kasus KSP Indosurya, Ini Kata Kapuspenkum Kejagung RI

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Leonard EE. Simanjuntak, SH, MH

Leonard EE. Simanjuntak, SH, MH

BERITA JAKARTA – Akhirnya, Tim Jaksa Peneliti Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berpendapat perkara belum dinyatakan lengkap (P-21), karena penyidik Dittipdeksus Bareskrim Polri, belum melengkapi petunjuk (P-19) yang telah disampaikan.

“Petunjuk yang paling krusial dan utama belum dipenuhi, yakni penyidik belum melampirkan hasil audit komprehensif dari auditor independen,” kata Leonard EE. Simanjuntak kepada awak media, Rabu (8/12/2021).

Hal tersebut, menanggapi pemberitaan seolah – olah Kejaksaan Agung “tidak serius” meneliti berkas KSP Indosurya. Hasil audit sangat diperlukan guna mengurai dana nasabah atau anggota Koperasi mana saja dana yang masuk.

Selain itu, mengurai dana nasabah atau anggota Koperasi yang telah dibayarkan, sehingga membuka tabir kejahatan yang dilakukan tersangka HS dan kawan-kawan.

“Jadi, bukan mengacu pada hasil pemeriksaan akuntan publik dari pihak PT. Indosurya yang hanya menyimpulkan dalam pengelolaan keuangan dikatakan Wajar Tanpa Pengecualai,” tegasnya.

Leonard juga menyebutkan, banyaknya korban dan besarnya jumlah kerugian, Kejaksaan berpendapat kejahatan yang disangkakan tidak dapat disederhanakan dengan hanya menjerat tindak pidana Perbankan dan masalah perizinan.

“Kerugian masyarakat harus lebih didalami, sesuai fakta-fakta yang terungkap berdasarkan bukti-bukti dokumen yang telah ada, sehingga diperoleh fakta yang utuh dalam mengungkap kerugian para korban apabila dipenuhinya seluruh petunjuk Jaksa,” pungkas Leonard.

Dalam perkara gagal bayar KSP Indosurya telah ditetapkan tiga orang tersangka oleh Bareskrim Polri yakni, pemilik KSP Indosurga, Henry Surya, Manager Direktur KSP Indosurya Suwito Ayub dan Head Admin June Indria serta tersangka korporasi KSP Indosurya.

Sebelumnya, perkara berawal, Februari 2020 ribuan nasabah tidak dapat mencaikan simpanan mereka saat jatuh tempo mencapai Rp14, 6 triliun dari total nasabah sebanyak 5.700 orang.

Publik tertarik inves dananya di Indosurya karena dijanjikan bunga kisaran 9 – 12 persen pertahun jauh diatas bunga Perbankan 5-7 persen pertahun. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB