Kasus KSP Indosurya, Ini Kata Kapuspenkum Kejagung RI

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Leonard EE. Simanjuntak, SH, MH

Leonard EE. Simanjuntak, SH, MH

BERITA JAKARTA – Akhirnya, Tim Jaksa Peneliti Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berpendapat perkara belum dinyatakan lengkap (P-21), karena penyidik Dittipdeksus Bareskrim Polri, belum melengkapi petunjuk (P-19) yang telah disampaikan.

“Petunjuk yang paling krusial dan utama belum dipenuhi, yakni penyidik belum melampirkan hasil audit komprehensif dari auditor independen,” kata Leonard EE. Simanjuntak kepada awak media, Rabu (8/12/2021).

Hal tersebut, menanggapi pemberitaan seolah – olah Kejaksaan Agung “tidak serius” meneliti berkas KSP Indosurya. Hasil audit sangat diperlukan guna mengurai dana nasabah atau anggota Koperasi mana saja dana yang masuk.

Selain itu, mengurai dana nasabah atau anggota Koperasi yang telah dibayarkan, sehingga membuka tabir kejahatan yang dilakukan tersangka HS dan kawan-kawan.

“Jadi, bukan mengacu pada hasil pemeriksaan akuntan publik dari pihak PT. Indosurya yang hanya menyimpulkan dalam pengelolaan keuangan dikatakan Wajar Tanpa Pengecualai,” tegasnya.

Leonard juga menyebutkan, banyaknya korban dan besarnya jumlah kerugian, Kejaksaan berpendapat kejahatan yang disangkakan tidak dapat disederhanakan dengan hanya menjerat tindak pidana Perbankan dan masalah perizinan.

“Kerugian masyarakat harus lebih didalami, sesuai fakta-fakta yang terungkap berdasarkan bukti-bukti dokumen yang telah ada, sehingga diperoleh fakta yang utuh dalam mengungkap kerugian para korban apabila dipenuhinya seluruh petunjuk Jaksa,” pungkas Leonard.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Dalam perkara gagal bayar KSP Indosurya telah ditetapkan tiga orang tersangka oleh Bareskrim Polri yakni, pemilik KSP Indosurga, Henry Surya, Manager Direktur KSP Indosurya Suwito Ayub dan Head Admin June Indria serta tersangka korporasi KSP Indosurya.

Sebelumnya, perkara berawal, Februari 2020 ribuan nasabah tidak dapat mencaikan simpanan mereka saat jatuh tempo mencapai Rp14, 6 triliun dari total nasabah sebanyak 5.700 orang.

Publik tertarik inves dananya di Indosurya karena dijanjikan bunga kisaran 9 – 12 persen pertahun jauh diatas bunga Perbankan 5-7 persen pertahun. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru