BERITA JAKARTA – Akhirnya, Tim Jaksa Peneliti Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berpendapat perkara belum dinyatakan lengkap (P-21), karena penyidik Dittipdeksus Bareskrim Polri, belum melengkapi petunjuk (P-19) yang telah disampaikan.
“Petunjuk yang paling krusial dan utama belum dipenuhi, yakni penyidik belum melampirkan hasil audit komprehensif dari auditor independen,” kata Leonard EE. Simanjuntak kepada awak media, Rabu (8/12/2021).
Hal tersebut, menanggapi pemberitaan seolah – olah Kejaksaan Agung “tidak serius” meneliti berkas KSP Indosurya. Hasil audit sangat diperlukan guna mengurai dana nasabah atau anggota Koperasi mana saja dana yang masuk.
Selain itu, mengurai dana nasabah atau anggota Koperasi yang telah dibayarkan, sehingga membuka tabir kejahatan yang dilakukan tersangka HS dan kawan-kawan.
“Jadi, bukan mengacu pada hasil pemeriksaan akuntan publik dari pihak PT. Indosurya yang hanya menyimpulkan dalam pengelolaan keuangan dikatakan Wajar Tanpa Pengecualai,” tegasnya.
Leonard juga menyebutkan, banyaknya korban dan besarnya jumlah kerugian, Kejaksaan berpendapat kejahatan yang disangkakan tidak dapat disederhanakan dengan hanya menjerat tindak pidana Perbankan dan masalah perizinan.
“Kerugian masyarakat harus lebih didalami, sesuai fakta-fakta yang terungkap berdasarkan bukti-bukti dokumen yang telah ada, sehingga diperoleh fakta yang utuh dalam mengungkap kerugian para korban apabila dipenuhinya seluruh petunjuk Jaksa,” pungkas Leonard.
Dalam perkara gagal bayar KSP Indosurya telah ditetapkan tiga orang tersangka oleh Bareskrim Polri yakni, pemilik KSP Indosurga, Henry Surya, Manager Direktur KSP Indosurya Suwito Ayub dan Head Admin June Indria serta tersangka korporasi KSP Indosurya.
Sebelumnya, perkara berawal, Februari 2020 ribuan nasabah tidak dapat mencaikan simpanan mereka saat jatuh tempo mencapai Rp14, 6 triliun dari total nasabah sebanyak 5.700 orang.
Publik tertarik inves dananya di Indosurya karena dijanjikan bunga kisaran 9 – 12 persen pertahun jauh diatas bunga Perbankan 5-7 persen pertahun. (Sofyan)