BERITA JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. ASABRI, Heru Hidayat, dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (6/12/2021) kemarin.
Terdakwa terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp22 triliun dan atribusi yang dinikmati terdakwa seluruhnya dari keuangan kerugian negara tersebut, sebesar Rp10 triliun lebih.
Menanggapi hal tersebut, CEO LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengatakan, kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam menangani kasus PT. ASABRI dan PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan dengan nilai fantastis triliunan patut diapresiasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita pun berharap kepada Kejagung juga serius menangani kasus dugaan penipuan KSP Indosurya yang nilainya juga fantastis sebesar Rp15 triliun dari 5.700 nasabah masyarakat Indonesia yang menjadi korban,” kata Alvin kepada Matafakta.com, Selasa (7/12/2021).
Begitu juga, sambung Alvin, dengan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri diminta serius dalam menangani laporan masyarakat yang telah merugikan orang banyak dengan modus investasi yang menjadikan pemilik KSP Indosurya, Henry Surya bersama dua orang lainnya jadi tersangka.
“Proses homologasi atau perdamaian PKPU itu tidak penghampus perbuatan pidana yang sudah menjadikan pemilik KSP Indosurya yakni, Hendry Surya bersama dua tersangka lainnya. Klien kami atau pelapor menolak dan tidak masuk dalam PKPU tersebut,” jelasnya.
Hasil PKPU sendiri, lanjut Alvin, beberapa nasabah KSP Indosurya yang ikut juga mengeluh, karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan. Langkah PKPU terkesan hanya berusaha menghidar dari jeratan pidana.
“Ada nasabah yang ikut PKPU mengeluh, karena prakteknya tidak sesuai keputusan. Bayangkan 2 persen perbulan dari uangnya senilai Rp1 miliar 50 juta yang harusnya terima Rp20 juta faktanya hanya menerima Rp340 ribuan,” ungkap Alvin.
Dengan fakta itu, tambah Alvin, dia mensiyalir langkah PKPU KSP Indosurya merupakan setrategi untuk menghindari perbuatan pidana dan penahanan paska terbongkarnya kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya milik Henry Surya yang merugikan 5.700 nasabah hingga berhasil meraup Rp15 triliun.
“Tersangka pemilik Henry Surya dan dua tersangka lainnya hingga kini tidak dilakukan penahanan. Informasi yang saya terima boss KSP Indosurya lagi plesiran di Bali. Kita berharap para tersangka ditahan agar proses pidana berjalan,” pungkas Alvin. (Sofyan)