Dua Residivis Narkotika Dituntut Pidana Mati

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terdakwa Hukuman Mati

Dua Terdakwa Hukuman Mati

BERITA JAKARTA – Dua terdakwa yakni Nur Rachman alias Ade alias Ivan Bin Manin Permama dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni Bin Aby Tubagus hanya bisa tertunduk malu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Adi Nugraha dan Andri Saputra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menuntut pidana mati.

“Menjatuhkan pidana masing-masing terhadap terdakwa Nur Rachman alias Ade alias Ivan Bin Manin Permama dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni Bin Aby Tubagus dengan pidana mati,” ucap JPU Guntur Adi Nugraha di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021) sore.

Alasannya, menurut JPU selain kedua pria tersebut merupakan residivis kasus narkotika, jumlah barang bukti yang dihadirkan ke persidangan juga cukup fantastis yaitu sejumlah 264 kilogram sabu.

Hal yang memberatkan sambung Guntur, perbuatan terdakwa Nur Rachman maupun terdakwa Honi Aprizal tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara, hal yang meringkan kedua terdakwa tidak ada.

Menurut JPU Guntur dihadapan Ketua Majelis Hakim Purwanto dengan dua Hakim Anggota, Bintang AL dan Saptono menjelaskan, kedua lelaki yang berpendidikan SLTA terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Kronologi

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa pada Sabtu 8 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di depan Warung Jalan Kamboja No. 10 RT02/RW06, Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saksi Sunardi, Zaenudin, Dedek Erikson Malau dan Desman Nababan (Anggota Polres Jakarta Pusat), menangkap terdakwa Nur Rachman dan Terdakwa Honi Aprizal setelah melakukan penggeledahan di dalam mobil Daihatsu Grand Max warna putih dan ditemukan 246.075 kilogram sabu.

Kemudian, pihak kepolisian membawa Nur Rachman dan Honi Aprizal berserta barang bukti narkotika hasil kejahatan ke Polres Jakarta Pusat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB