Dua Residivis Narkotika Dituntut Pidana Mati

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terdakwa Hukuman Mati

Dua Terdakwa Hukuman Mati

BERITA JAKARTA – Dua terdakwa yakni Nur Rachman alias Ade alias Ivan Bin Manin Permama dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni Bin Aby Tubagus hanya bisa tertunduk malu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Adi Nugraha dan Andri Saputra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menuntut pidana mati.

“Menjatuhkan pidana masing-masing terhadap terdakwa Nur Rachman alias Ade alias Ivan Bin Manin Permama dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni Bin Aby Tubagus dengan pidana mati,” ucap JPU Guntur Adi Nugraha di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021) sore.

Alasannya, menurut JPU selain kedua pria tersebut merupakan residivis kasus narkotika, jumlah barang bukti yang dihadirkan ke persidangan juga cukup fantastis yaitu sejumlah 264 kilogram sabu.

Hal yang memberatkan sambung Guntur, perbuatan terdakwa Nur Rachman maupun terdakwa Honi Aprizal tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara, hal yang meringkan kedua terdakwa tidak ada.

Menurut JPU Guntur dihadapan Ketua Majelis Hakim Purwanto dengan dua Hakim Anggota, Bintang AL dan Saptono menjelaskan, kedua lelaki yang berpendidikan SLTA terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Baca Juga :  Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kronologi

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa pada Sabtu 8 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di depan Warung Jalan Kamboja No. 10 RT02/RW06, Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saksi Sunardi, Zaenudin, Dedek Erikson Malau dan Desman Nababan (Anggota Polres Jakarta Pusat), menangkap terdakwa Nur Rachman dan Terdakwa Honi Aprizal setelah melakukan penggeledahan di dalam mobil Daihatsu Grand Max warna putih dan ditemukan 246.075 kilogram sabu.

Kemudian, pihak kepolisian membawa Nur Rachman dan Honi Aprizal berserta barang bukti narkotika hasil kejahatan ke Polres Jakarta Pusat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  
Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB