BERITA JAKARTA – “Sudah jatuh tertimpa tangga” inilah kata yang tengah dialami ahli waris Hendra Liong yang meninggal dunia akibat terpapar virus Corona atau Covid-19 saat pihak Asuransi “Panin Dai Chi” menolak klaim Asuransi Jiwa yang diajukan ahli waris.
Pasalnya, pihak Asuransi Jiwa “Panin Dai Chi” dalam surat jawaban penolakan klaim Asuransi Jiwa mengatakan, tertanggung almarhum Hendra Liong dianggap tidak jujur dan tidak menyebutkan di Pengajuan Polisi Asuransi Jiwa (PPAJ) bahwa sebelumnya di 2019 pernah ada batu ginjal.
Dengan alasan itu, klaim meninggalnya almarhum Hendra Liong ditolak pihak Asuransi Jiwa “Panin Dai Chi”, sehingga para ahli waris yang sudah jatuh ditimpa tangga tersebut akhirnya menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 dan memberikan kuasa untuk kepengurusan persoalan Asuransi Jiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Advokat Pestauli Saragih, Skom, SH, memberikan keterangan bahwa tindakan pihak Perusahaan Asuransi yang sembarangan mengambil premi dan menolak klaim dengan alasan tidak jujur, sangat lah tidak adil dan mencari-cari alasan untuk menolak klaim Asuransi tersebut.
“Ini dapat didugakan pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 18 yaitu Larangan pada klausula baku, dimana pihak Perusahaan Asuransi tidak boleh membuat klausula baku yang bersifat mengurangi dan menghilangkan manfaat,” jelasnya.
Sehingga, sambung Pestauli, alasan dengan tidak declare dianggap haknya atas klaim hilang merupakan klausula yang melanggar UU Perlindungan Konsumen. Perlu dicamkan bahwa Perusahaan Asuransi diawal membuat klausula baku dengan maksud mengambil dulu uang konsumen, tanpa mau repot mengecek kesehatan tertanggung.
Padahal, lanjut Pestauli, jika mau Perusahaan Asuransi dapat mengakses riwayat kesehatan tertanggung dan menolak diawal pengajuan apabila menurut pihak Perusahaan tidak layak diasuransikan. Tapi, malah terkesan sengaja mengambil celah tersebut, menerima pembayaran premi di awal dan menolak klaim dengan alasan ada informasi yang tidak dibuka tertanggung.
“Logika saja apa hubungan batu ginjal dengan Covid-19. Rumah Sakit, sudah mengecek langsung dan penyebab kematian almarhum Hendra Liong, karena Covid-19, diuji dengan Tes PCR yang positive. Covid disebabkan oleh virus, bukan batu ginjal,” sindir Pestauli.
Apalagi, kata Pestauli Saragih, batu ginjal tersebut sudah di laser dan sudah hilang sebelum pengajuan Polis Asuransi. Jadi alasan penolakan klaim yang dilakukan pihak Asuransi “Panin Dai Chi” menurutnya mengada-ada dan tidak sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.
Pihak Asuransi, memanfaatkan celah dimana masyarakat buta keuangan, buta hukum dan tidak peka, sehingga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sepihak oleh oknum Perusahaan Asuransi. Mayoritas masyarakat tidak pernah membaca buku polis yang mereka berikan dan banyak oknum Perusahaan Asuransi tidak menjelaskan isi buku Polis kepada pemegang polis.
“Sudah banyak masyarakat korban perusahaan Asuransi, bahkan terakhir, Anggota DPR RI, Wanda Hamidah juga menjadi korban salah satu Perusahaan Asuransi dan dikarenakan viral maka dibayarkan oleh pihak Asuransi,” tungkasnya.
Kabid Humas dan Media, LQ Indonesia Law Firm menambahkan, agar masyarakat segera menghubungi LQ Indonesia Law Firm jika terjadi penolakan klaim karena para advokat LQ Indonesia Law Firm paham Asuransi dan hukum keuangan, sehingga bisa membantu para korban oknum Perusahaan Asuransi yang klaim sahnya tidak dibayarkan.
“Tidak semua Lawyer mengerti Hukum Asuransi, LQ Indonesia Law Firm punya expertise di bidang keuangan dan Asuransi serta pidana, jadi keahlinya agar bisa mendapatkan solusi. Jangan buang-buang waktu,” pungkas Sugi. (Sofyan)