BERITA TOBASA – Berdasarkan Perja Nomor: 15 Tahun 2022 tentang penghentian penuntutan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) melaksanakan Restorative Justice (RJ) pada 2 pekara tindak Pidana Umum (Pidum).
Kedua perkara itu, diekspose secara virtual bersama Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diruang video conference Kejari Tobasa, Senin (29/11/2021).
Adapun 2 perkara tersebut yang pertama perkara atas nama Minton Siagian Pasal 44 ayat (1) Junto Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan yang kedua perkara atas nama tersangka, Hotman Hutadjulu Pasal 310 ayat (2) KUHP pada kasus pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, Baringin Pasaribu mengatakan, 2 perkara tersebut telah dilaksanakan Restorative Justice (RJ) yang berdasarkan pertimbangan penuntut umum.
“Ada dua perkara dari tindak pidana umum yang kita lakukan Restorative Justice. Dalam hal ini, kita harapkan pada perkara pertama antara tersangka, Minton Siagian dan saksi korban Restaria yang merupakan pasangan suami isteri agar kembali bisa membangun rumah tangganya,” jelas Baringin.
Kedua, sambung Baringin, tersangka Hotman Hutadjulu dengan korban Maruli Tua Tambunan yang masih lingkup keluarga besar Ompu Gerad Tambunan yaitu dalam adat batak tersangka adalah pangkat Boru atau menantu dari korban.
“Respon positif masyarakat melihat proses perdamaian tersebut adalah solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami tersangka dengan korban dalam lingkup keluarga besar Ompu Gerad Tambunan yang sebelumnya sudah berselisih selama kurang lebih 20 tahun,” ungkapnya.
Masih kata Baringin, bahwa pelaksanaan Retorative Jutice (RJ) diwilayah hukum Kabupaten Toba Samosir merupakan yang pertama kali dan akan tetap melaksanakan kegiatan RJ tersebut sesuai dengan ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Ekspose perkara melalui sarana zoom bersama Jaksa Agung tindak pidana umum dimana pimpinan menyetujui bahwa dua perkara tersebut dinyatakan dihentikan penuntutan karena telah memenuhi syarat Restorative Justice,” imbuhnya.
Dengan Restorative Justice ini, tambahnya, banyak sekali manfaatnya untuk masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Toba Samosir, terutama dalam kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan berdasarkan hati nurani.
“Dua perkara tersebut nantinya akan dilanjutkan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2 yang selanjutnya akan diberikan kepada tersangka, korban dan tersangka, terkait serta dilangsungkan dengan pelaksanaan perdamaian yang dilakukan di Aula Kejari Toba Samosir,” pungkasnya. (Sofyan)