Kadisperindag Kota Bekasi Pastikan Pusat Pembelanjaan Taat PPKM Level 3

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Bekasi, Tedy Hafni, mengimbau pusat perbelanjaan tidak melaksanakan kegiatan event perayaan saat PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Tedy mengatakan hal itu setelah merujuk dari Surat Edaran Pemerintah Kota Bekasi.

Tedy mengaku sudah mensosialisasikan aturan itu ke beberapa pusat perbelanjaan di Kota Bekasi. Sebab dengan tidak mengizinkan kegiatan perayaan, maka akan mencegah penyebaran Covid-19.

“Sudah kami sampaikan juga ke mereka, terkait akhir tahun dan natal bagi Mal yang tidak diperkenankan untuk melakukan pawai dan arak-arakan. Sosialisasi pun sudah kami dilakukan,” kata Tedy, Jumat (26/11/2021).

Menurut Tedy, beberapa pusat perbelanjaan atau Mal di Kota Bekasi sudah mengetahui mengenai aturan itu. Pihak pengelola Mal pun diakui Tedy dipastikan akan mematuhi aturan tersebut. Sebab, aturan itu dibuat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 saat libur Nataru.

“Tentu, mereka berharap untuk di akhir tahun nanti baik event natal dan tahun baru ada event event yang akan diselenggarakan. Namun demikian demi kesehatan bersama, mau tidak mau karna masih terjadinya pandemi hal tersebut harus ditunda,” ujar Tedy.

Baca Juga :  Kadisudpora Saksikan Final Popda Ke-XII Kedungwaringin Vs Tambun Selatan

Sejauh ini, diungkapkan Tedy masih melakukan sosialisasi terkait aturan itu. Pihaknya pun juga akan berkoordinasi dengan sosialisasi mal terkait larangan event perayaan saat Nataru. Apalagi, dalam Imendagri saat PPKM level III ini, kapasitas mal diturunkan menjadi 50 persen.

“Ini kan kita sudah kerja sama, kan sudah ada SE Walikota. Nanti kan kegiatan antisipasi tahun baru dan natal tidak hanya menjadi tugas kita saja tetapi juga kegiatan bersama,” pungkas Tedy. (Adv Humas/Edo)

Berita Terkait

Belum Bayar Hak Pekerja, PT. Yasa Expansia Sejahtera di Bekasi Tutup Kantor
Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia
BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi
JNW Desak Pj Walikota Bekasi Berikan Sanksi Kepala Dinkes Kota Bekasi
10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi
BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?
Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi
Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB