Tak Laporkan Pajak, Dirut PT. Uniflora Prima Duduki Kursi Pesakitan

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Uniflora Prima

PT. Uniflora Prima

BERITA JAKARTA – Sidang dugaan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yaitu berupa SPT PPH Badan Tahun 2014 berupa pajak hasil penjualan aset PT. Uniflora Prima (UP) sebesar Rp317 miliar.

Dengan mendudukan Dirut PT. UP, Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

Pada persidangan kali ini, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri mengagendakan keterangan ahli dari Dirjen Pajak, Arief Prasetyo yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elly Supaini dan kawan-kawan dari Kejati DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam persidangan, Arief menjelaskan, bahwa PT. UP sebagai badan usaha berkewajiban melaporkan setiap aktiva atau penjualan melalui SPT PPN dan SPT Tahunan.

“Sebagai pengusaha atau badan usaha kena pajak dan itu ada kewajiban apabila pengusaha menjual aktivanya atau penjualan aset perusahaan melaporkan setiap hasil penjualan tersebut di SPT PPN dan SPT Tahunan,” jelas Arief.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Hal tersebut, sambung Arief, diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan Nomor: 6 Tahun 1983,” tambahnya.

Arief menyebutkan, PT. UP pada April tahun 2014, telah menjual aset miliknya akan tetapi Direksi perusahaan dimana terdakwa bekerja hanya melaporkan SPT PPN tahunan saja.

“Berdasarkan keterangan penyidik pajak ada penjualan tahan dan peralatan mesin perusahaan sebesar Rp1,2 triliun,” akunya.

Dia menerangkan, jika PT. UP tidak melaporkan hasil penjualan aset pabrik maka akan dikenakan pajak penghasilan atau PPN sebesar 10 persen dari hasil penjualan.

“Jika dirupiahkan hasil penjualan PT. UP sebesar Rp120 miliar. UU KUP juga menjelaskan sanksi denda maupun sanksi tindak pidana,” jelasnya.

Baca Juga :  Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Menurutnya, hak dan kewajiban sebuah badan usaha untuk mengurus SPT ada pada pengurus perusahaan yang tercantum dalam AD ART-nya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Leo Siswanto, Nikodemus mempertanyakan siapa yang berwenang memberitahukan hasil penjualan aset kepada pihak perpajakan.

“Sebab dalam fakta persidangan yang berwenang memberitahukan hasil penjualan adalah ibu Berliana dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan di perusahaan itu,” pungkas Nikodemus.

Akibat dugaan tindak pidana itu terdakwa Leo Siswanto dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c Jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor: 16 Tahun 2009. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB