Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim PN Jaksel Bebaskan Arwan Koty

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Arwan Koty

Terdakwa Arwan Koty

BERITA JAKARTA – Tim Penasehat Hukum terdakwa Arwan Koty memohon dan berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang di Ketua Arlandi Triyogo, SH, MH yang mengadili dan memeriksa perkara berkenan untuk memutuskan dengan amar putusan:

Satu, menerima nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Arwan Koty dan Penasihat Hukum, Kedua, menyatakan menolak dakwaan atau Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara keseluruhan, Ketiga, menyatakan terdakwa Arwan Koty, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Pertama dan dakwaan Kedua.

Ke-empat, membebaskan terdakwa Arwan Koty dari segala dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai Pasal 191 Ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Arwan Koty dari semua tuntutan hukum atau Onstlaag van alle rechtvervolging sesuai Pasal 191 Ayat (2) KUHAP, Kelima, menyatakan merehabilitasi nama baik terdakwa Arwan Koty dalam keadaan semula dan Ke-enam, membebankan biaya perkara kepada negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fakta – fakta saksi dipersidangan tidak satu pun saksi yang mengetahui atau melihat klien kami Arwan Koty menerima dua alat berat berupa Excavator EC350DL dan EC210D dari pengiriman PT. Indotruck Utama yang telah dibeli lunas oleh kliennya Arwan Koty,” tegas salah satu Tim Penasehat Hukum, Aritoteles MJ Siahaan, SH kepada Matafakta.com, Senin (22/11/2021).

Lebih-lebih lagi, sambung MJ Siahaan, tidak ada Surat Kuasa dari klien kami terdakwa Arwan Koty kepada siapa pun untuk pengambilan unit excavator dan dikirimkan, memang PT. Indotruck Utama yang tidak melakukan Berita Acara Serah Terima sesuai Pasal III dan pasal IV dalam perjanjian jual beli.

Arwan Koty, selaku pembeli barang pada saat barang tersebut diterimanya, karena nilai barang tersebut, bukanlah barang yang murah, tapi bernilai miliaran rupiah, sehingga penerimaannya juga mustahil tidak melakukan koordinasi antara pengirim dan penerima barang tersebut.

“Inikan ngak logika dan tidak masuk akal. Oleh karena itu, kliennya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya mempolisikan Dirut PT. Indotruck Utama, Bambang Prijono Susanto Putro pada 28 Agustus 2018 lalu untuk satu alat Excavator type EC210D yang belum diserahkan karena sudah dibeli dan dibayar lunas,” terangnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Namun, lanjut MJ Siahaan, laporan kliennya itu kandas dan berbalik yang kini menjadikan klien kami Arwan Koty jadi terdakwa di PN Jakarta Selatan atas laporan balik Dirut PT. Indotruck Utama, Bambang Prijono Susanto Putro dengan keterangannya di BAP bahwa laporan polisi Arwan Koty telah “dihentikan penyidikan” berdasarkan STap “Penghentian Penyelidikan” dari Kepolisian Polda Metro Jaya.

“Disini juga janggal, Sebab awalnya klien kami Arwan Koty dijerat penyidik Pasal 220 KUHP, tentang dugaan laporan palsu dan Pasal 263 KUHP, tentang Pemalsuan Surat dan tidak diperiksa dan tidak disangkakan Pasal 317 KUHP, tentang Pengaduan Fitnah kepada Penguasa yang menyerang nama baik,” ungkapnya.

Setelah keluar surat ketetapan penetapan tersangka pengenaan hanya Pasal 220 KUHP tunggal, namun pada saat pemeriksaan tersangka dalam BAP muncul lagi Pasal 263 KUHP yang telah hilang di surat ketetapan penetapan tersangka.

Lebih aneh lagi, Pasal 317 KUHP itu muncul pada saat persidangan dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa. Sementara, Pasal 263 KUHP, tentang Pemalsuan Surat telah hilang dan tidak ada lagi dalam berkas perkara, sebagai dakwaan alternatif pasal 317 KUHP tanpa terdakwa pernah diperiksa dan di BAP terhadap pasal tersebut.

“Pertanyaan buat kami, apakah Arwan Koty yang telah menjadi terdakwa dalam perkara ini disidangkan berdasarkan hukum “Untuk Keadilan“ atau hanya merupakan seorang korban berdasarkan kesewenang-wenangan oknum untuk kepentingan tertentu,” sindir MJ Siahaan.

Masih kata MJ. Siahaan, kesaksian Tommy Tuasihan pihak pengangkutan atau ekspedisi dipersidangan mengaku tidak ada Bill of Lading dokumen keterangan lengkap setelah barang tersebut masuk kapal, termasuk tidak memiliki tanda terima apapun dengan PBM di Nabire pada saat kapal telah tiba di Nabire.

“Saksi tidak menerima dokumen apapun tentang pengiriman barang tersebut, saksi tahunya bahwa saudara Soleh Nurtjahyo adalah rekanan dari pada PT. Indotruck Utama. Kewajiban saksi Tommy hanya sampai Port atau Pelabuhan.

“Keterangannya tidak masuk logika, barang miliaran rupiah dikirim tanpa dokumen apapun, tidak ada bukti tanda serah terima, tidak tahu siapa penerimanya dan tidak ada satu saksi pun yang menyatakan kalau Arwan Koty telah menerima atau mengambil alat Excavator tersebut,” tambah mengulas.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Dikatakan MJ. Siahaan, Bill of Lading atau BL adalah salah satu dokumen paling penting yang berlaku dalam kegiatan pengiriman barang domestik maupun ekspor dan impor, jika dalam bahasa Indonesia adalah konosemen. Bill of Lading adalah surat tanda terima barang yang telah muat dalam kapal dan juga menjadi bukti kepemilikan barang dan sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut.

“Pihak pelayaran membuat dan mengesahkan dokumen ini. Bill of Lading adalah dokumen pengangkutan barang yang berisikan informasi lengkap mengenai, nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, rincian freight, cara pembayarannya dan nama consignee atau penerima barang,” jelasnya.

MJ. Siahaan menyindir yang patut diduga dilakukan oleh oknum penyidik dan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan yang tidak profesional dengan menyatakan lengkap berkas perkara terdakwa kliennya Arwan Koty, sehingga perkara a quo siap disidangkan atau istilahnya perkara terdakwa telah P-21.

“Perkara terdakwa kliennya Arwan Koty, tidak layak naik dan disidangkan karena sarat dugaan pelanggaran secara Formil dan Yuridis yang melanggar dan bertentangan dengan UU, KUHAP maupun peraturan internal dan SOP institusi-institusi terkait terhadap penanganan perkara pidana,” tuturnya.

Masih kata MJ. Siahaan, tuntutan pidana yang diajukan JPU berkesimpulan JPU membuat tuntutan tanpa memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan. Adapun barang bukti berupa surat yang diajukan dalam persidangan banyak terdapat dugaan pemalsuan atau rekayasa keterangan atau data dan juga ada barang bukti yang diduga tidak terdapat dalam BAP.

“Seharusnya JPU tidak mengkonstruksikan tuntutan berdasarkan keinginannya namun tetap merujuk pada fakta persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan, keterangan seorang saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan,” pungkasnya (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB