Jaksa Salah Terapkan Pasal, Pengemplang Pajak Ratusan Miliar Bebas

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Maryono, SH, MH, membebaskan terdakwa Hartanto Sutarja pengemplang pajak senilai Rp164 miliar lebih, Rabu (17/11/2021) kemarin.

Sebelumnya, Majelis Hakim mengalihkan status penahanan terdakwa Hartanto Sutarja Direktur Utama (Dirut) PT. Dirut PT. Pazia Retelindo (PR) dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota dengan alasan sakit.

Kendati dalam kasusnya Hartanto Sutarja terbukti telah merugikan negara dari sektor pendapatan pajak Rp146 miliar lebih, namun terdakwa Hartanto Sutarja dalam putusan Majelis Hakim tetap tidak bisa dihukum.

“Jaksa salah atau tidak tepat mengenakan pasal dalam surat dakwaannya, sehingga terdakwa Hartanto, tidak bisa dihukum dengan dakwaan pasal tunggal tersebut,” terang Maryono dalam pertimbangannya.

Majelis Hakim menyebutkan, pasal tunggal yang didakwakan Jaksa Novriyandi, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi DKI dan Melani, SH, MH dari Kejari Jakarta Utara bahwa Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak tepat sasaran.

“Perbuatan dalam kasus ini sesungguhnya diatur dalam Pasal 39 huruf a. Oleh karenanya, terdakwa Hartanto Sutarja harus dibebaskan dan memulihkan nama baiknya,” tandas Maryono.

Tim Penasihat Hukum terdakwa saling bersalaman mendengar putusan Majelis Hakim tersebut. Sedangkan terdakwa Hartanto Sutarja tampak tak henti-hentinya mengumbar senyuman diruang persidangan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menyatakan pukir-pikir menanggapi putusan Majelis Hakim. “Kami pikir-pikir dulu Pak Hakim,” tutup Jaksa.

Sebelumnya, terdakwa pengemplang pajak Rp900 miliar lebih juga dibebaskan Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Al-hasil, dari dua kasus ini kerugian negara sektor pajak senilai Rp1 triliun lebih tidak bisa diselamatkan.

Sebelumnya, Hartanto Sutarja dituntut 4,5 tahun penjara serta denda Rp292 miliar lebih. Jika denda itu tidak dibayar maka harta Hartanto Sutarja akan disita kemudian dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.

Hartanto dinyatakan tidak melaporkan faktur pajak dan transaksi penjualannya ke KPP Pratama Jakarta Pademangan secara lengkap, dimana seharusnya terdakwa melaporkan dalam SPT masa PPN Januari 2015 sampai Desember 2015.

Namun, terdakwa sebagai Dirut dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini (TMESL) sebagai Direktur hanya melaporkan SPT masa PPN Januari 2015 – April 2015. Akibatnya terjadi tunggakan pajak atau kerugian negara dalam hal setoran pajak.

Menurut Jaksa, modus kejahatan terdakwa Hartanto Sutarja dengan sengaja menutup operasional PT. Pazia Retelindo yang dibuat seolah tidak ada kegiatan transaksi sama sekali. Namun kenyataannya faktur-faktur pajak masih ditandatangani terdakwa Hartanto Sutarja.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Hartanto Sutarja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pelanggaran UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983, tentang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Jaksa. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB