Hartono Dorong Penyidik Polda Banten Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Hartono Tanuwidjaja, SH, MH

Advokat Hartono Tanuwidjaja, SH, MH

BERITA JAKARTA – Sengketa kepemilikan tanah hasil reklamasi milik PT. Farika Steel (FS) di wilayah Banten, justru memunculkan kesan adanya dugaan konspirasi terselubung antara Penyidik Polda Banten, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten serta mafia tanah.

Munculnya dugaan itu, lantaran dikembalikannya berkas perkara surat palsu dan pemalsuan surat dari Penuntut Umum Kejaksaan kepada Penyidik Polda Banten yang telah lengkap secara hukum formil maupun materiil dengan telah mencantumkan kode administrasi pidana Kejati Banten P21 bisa dikembalikan lagi.

Berkas kelima tersangka yang sebelumnya, sudah dinyatakan lengkap secara hukum formil dan materiil atau sudah P21 dan teregister di Kejati Banten itu yakni, Jakis Djakaria, H. Sofyan Sulaeman, Bin H. Sulaeman, Didi Rosadi Bin Haerudin, Ruhul Amin ST Bin Hasanudin dan Gunawan Bin Dana.

“Ini inkonstitusional bahkan melanggar aturan hukum. Pasti ada sesuatu terkait hal tersebut,” tegas Kuasa Hukum PT. Farika Steel, Hartono Tanuwidjaja kepada Matafakta.com di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Untuk itu, pengacara senior, Hartono Tanuwidjaja mengingatkan agar aparat dan institusi penegak hukum, tidak mempermainkan dan merusak tatanan hukum demi kepentingan pribadi, sehingga tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang dirugikan.

“Dimana-mana kalau berkas sudah dinyatakan P21 oleh Penuntut Umum Kejaksaan, tahapan berikutnya adalah tahap dua untuk lanjut diproses ke Pengadilan agar mendapat kepastian hukum,” ulas Hartono.

Dia pun mendorong agar Penyidik Polda Banten segera melakukan proses tahap dua dengan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejati Banten, sehingga sengketa tanah reklamasi milik PT. Farika Steel, bisa segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum.

“Sekarang ini, kita minta penyidik Polda Banten segera melakukan proses tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Banten, sehingga perkaranya bisa segera disidangkan. Jangan permainkan aturan hukum,” sindir Hartono.

Hingga berita ini diturunkan, Kasubdit 1 Polda Banten, AKBP Agus, belum merespons konfirmasi yang dilayangkan Matafakta.com kendati pesan singkat melalui whatsapp, telah terbaca dengan tanda contreng dua berwarna biru. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB