Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur di Bekasi Putus 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 17 November 2021 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Amri Tanjung

Terpidana Amri Tanjung

BERITA BEKASI – Terdakwa Amri Tanjung alias AT (21) pelaku setubuhi anak dibawah umur PU (15) akhirnya di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi selama 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar retritusi kepada korban PU sebesar Rp10 juta.

Putusan Majelis Hakim terhadap Amri Tanjung lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang menuntut terdakwa selama 8 tahun hukuman penjara, Selasa (16/11/2021) kemarin.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum terdakwa, Bambang Sunaryo, SH mengatakan, akan pikir-pikir dulu apakah akan melakuka banding atau tidak atas putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap kliennya tersebut.

“Yah kan masih ada satu minggu untuk kita pikir-pikir dulu. Meskipun putusan hukumannya dibawah tuntutan Jaksa,” kata Bambang.

Sebelumnya, Bambang menyebut tuntutan Jaksa terhadap kliennya 8 tahun penjara terlalu berlebihan. Sebab, kasus yang awalnya heboh akhirnya hanya satu pasal yakni Pasal 80 KUHP, tentang persetubuhan dibawah umur yang hukuman maksimalnya 12 tahun.

“Iya kan terdakwa AT dan juga korban di persidangan terbukti merupakan pasangan kekasih. Kasihan mereka kan masih muda, masih ada harapan menjadi lebih baik masa depannya,” pungkas Bambang. (Hasrul/Edo)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB