BERITA BEKASI – Kejaksaa Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerima uang titipan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian negara yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siswi Utomo mengatakan, uang senilai Rp1 miliar lebih itu, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan Tera Tahun 2017.
“Pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang tidak disetorkan Kas Daerah Kabupaten Bekasi sebagai Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” terang Siswi Utomo kepada Matafakta.com, Senin (15/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, kata Siswi Utomo, uang tersebut dititipkan di rekening titipan Kejari Kabupaten Bekasi di Bank Mandiri sampai dengan putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap kedua tersangka Mulyadi dan Eman Suherman.
Dikatakan Siswi Utomo, uang tersebut bersumber dari pengantian kerugian negara terkait kasus pungutan retribusi tera dan tera ulang berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No. 1 tahun 2017, tentang perubahan kedua atas Perda No. 6 Tahun 2011, tentang retribusi pada Oktober 2017 dan secara legalitas baru dapat dipungut.
“Dalam pelaksanaannya Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, telah melakukan pemungutan retribusi tera atau tera ulang kepada beberapa wajib retribusi sejak awal tahun 2017 atau sebelum diterbitkanya Perda No. 1 tahun 2017,” jelasnya.
Kedua tersangka, tambah Siswi Utomo, MD dan ES, tidak menyetorkan hasil pungutan retribusi tera dan tera ulang tersebut ke kas daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi sebagai salah satu sumber penerimaan daerah.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Mul)