Kejari Kabupaten Bekasi Terima Uang Penganti Kerugian Negara

- Jurnalis

Senin, 15 November 2021 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kabupaten Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kejaksaa Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerima uang titipan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian negara yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siswi Utomo mengatakan, uang senilai Rp1 miliar lebih itu, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan Tera Tahun 2017.

“Pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang tidak disetorkan Kas Daerah Kabupaten Bekasi sebagai Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” terang Siswi Utomo kepada Matafakta.com, Senin (15/11/2021).

Selanjutnya, kata Siswi Utomo, uang tersebut dititipkan di rekening titipan Kejari Kabupaten Bekasi di Bank Mandiri sampai dengan putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap kedua tersangka Mulyadi dan Eman Suherman.

Dikatakan Siswi Utomo, uang tersebut bersumber dari pengantian kerugian negara  terkait kasus pungutan retribusi tera dan tera ulang berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No. 1 tahun 2017, tentang perubahan kedua atas Perda No. 6 Tahun 2011, tentang retribusi pada Oktober 2017 dan secara legalitas baru dapat dipungut.

“Dalam pelaksanaannya Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, telah melakukan pemungutan retribusi tera atau tera ulang kepada beberapa wajib retribusi sejak awal tahun 2017 atau sebelum diterbitkanya Perda No. 1 tahun 2017,” jelasnya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Kedua tersangka, tambah Siswi Utomo, MD dan ES, tidak menyetorkan hasil pungutan retribusi tera dan tera ulang tersebut ke kas daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi sebagai salah satu sumber penerimaan daerah.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB