BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal serius mengejar aset-aset milik koruptor perkara PT. Asabri untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang mencapai Rp22 triliun lebih termasuk mengejar aset-aset di luar negeri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi mengatakan, Tim Penyidik perkara PT. Asabri telah memiliki daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka yang saat ini berada di luar, baik berupa saham maupun aset lainnya.
Kini Tim Penyidik Kejagung RI, tengah menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan atas aset-aset milik para terduga koruptor yang didapat dari hasil membajak keuangan PT. Asabri salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada negara yang terbuka, kita akan kesana kejar aset terdakwa Asabri, saatnya nanti akan kita kasih tahu, mudah-mudahan bisa berhasil, karena kita akan melalui proses gugatan,” kata Supardi kepada awak media di Jakarta, Senin (15/11/2021)
Menurut Supardi, memaksimalkan pengejaran aset perkara Asabri oleh penyidik bukan tanpa alasan. Sebab sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus Asabri diantaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitranya.
“Kalau arahnya kesana pasti akan kita panggil. Apalagi kalau keterangannya penting, tentu mereka harus kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Dikatakan Supardi, perburuan aset perkara kasus Asabri akan terus dilakukan mengingat Tim Penyidik Kejagung, telah mengindikasi ada sejumlah aset yang sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan dalam penuntasan kasus Asabri.
Apalagi, kata Supardi, dikaitkan dengan penyitaan aset milik para terdakwa dan tersangka yang masih terlihat sangat jomplang seperti aset milik terdakwa, Benny Tjokro dari pengakuan kuasa hukumnya telah disita bahkan melebihi tanggungan Benny walaupun pernyataan itu juga harus dibuktikan terlebih dahulu.
“Ada pula tersangka lain yang telah menunjukkan niat baik seperti dua Manager Investasi yakni, MAM dan IIM dengan mengembalikan dana pengelolaan Reksadana milik PT. Asabri,” ungkapnya.
Walau masih perlu pembuktian terhadap ucapan kuasa hukum Benny Tjokro tersebut, namun penyitaan asset dan hartanya Benny secara nyata sangat gencar dilakukan dan diberitakan ke public.
Contoh lain, lanjut Supardi, ketika Benny disebut telah membayar Asabri dengan aset berupa tanah milik PT. Harvest Time ketika ditagih soal hasil investasi yang diungkap Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri periode Juli 2014 – Agustus 2019, Hari Setianto dalam persidangan Tipikor.
Dalam kesaksiannya, Hari Setianto mengaku, total uang yang didapat Benny dari PT. Asabri adalah Rp802 miliar untuk pembelian saham PT. Harvest. Lalu, karena proses investasi tidak berjalan dengan baik, pada sekitar bulan April sampai Mei 2016, Direksi Asabri melakukan penagihan uang muka pembelian saham pada Benny.
“Saudara Benny memberikan cash Rp100 miliar, kemudian Rp702 miliar sisanya ditukar kavling,” jelas Hari saat itu.
Dilanjutkan Hari, karena mendapatkan masukan dari konsultannya PT. Asabri kemudian mengenakan bunga pengembalian pada Benny senilai Rp30 miliar, sehingga yang ditukar kavling bukan Rp702 miliar tapi Rp732 miliar.
Pada akhirnya, sebagaimana diketahui, Benny telah membayar tunai dari penjualan kaveling siap bangun pada Asabri. Hal – hal tersebut berbanding terbalik dengan terdakwa Heru Hidayat yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut disebut kerugian yang diakibatkan terdakwa ini terbesar pada kasus Asabri.
“Kerugian dalam jumlah fantastis itu tidak mungkin dilakukan seorang diri tanpa mitra dan rekan yang membantu, seperti AP, AR dan MW. Namun sayangnya, penyitaan terhadapnya oleh Kejagung malah masih jauh dari memadai,” papar Supardi.
Menanggapi dugaan keterlibatan para mitra dalam kasus bancakan uang PT. Asabri, Supardi menyatakan, setiap informasi yang muncul akan ditela’ah Tim Penyidik Kejagung. Jika ditemukan bukti pidananya, penyidik akan langsung bergerak.
“Sabar, berikan waktu penyidik untuk bekerja. Kalau memang ada mitra terdakwa ditemukan aliran dana dari dia (Heru Hidayat), pasti akan kita kejar. Pokoknya kalau ada lubang untuk mengejar, ya tentu kita akan kejar,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman ikut mendorong Tim Penyidik Kejagung untuk lebih memaksimalkan pelacakan aset-aset milik terdakwa dan tersangka, baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk melacak aset-aset yang diduga terafiliasi dengan sejumlah mitranya.
Kemarin, tambah Boyamin, alasan Covid-19 dan sekarang sudah mereda yang mestinya sudah bisa dilacak, termasuk ke luar negeri, karena sekarang sudah bisa masuk Hongkong, Singapura, Philipina dan Amerika.
“Nah, sekarang dilacak lagi agar pengembalian kerugian negara mendapatkan hasil maksimal. Intinya, siapapun diduga terlibat, ada dua alat bukti, ikut membantu dan menikmati hasil, layak ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Boyamin. (Sofyan)