Laporan Balik Direksi PT. Kahayan Buktikan Kapal Api Tak Kebal Hukum   

- Jurnalis

Selasa, 9 November 2021 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim

Advokat Alvin Lim

BERITA JAKARTA – Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Law Firm menyampaikan bahwa laporan balik Direksi PT. Kahayan Karyacon agar menjadi perhatian bagi oknum Kapal Api agar tidak sombong dan angkuh.

“Kalian tidak kebal hukum. Kami para Advokat yang tergabung dalam LQ Indonesia Law Firm didukung ratusan wartawan yang akan memastikan LP balik jalan sesuai prosedur,” kata Franziska, Selasa (9/11/2021).

Franziska mengilustrasikan, ibarat orang berantem dan saling lapor ke polisi dan setiap langkah yang dilakukan bersama, jika kedua belah pihak diproses akan sama-sama masuk penjara.

“Apakah Mimihetty selaku Komisaris istri pemilik Kopi Kapal Api dan anaknya Christeven siap jadi tersangka dan ditahan?,” tandasnya.

Sementara, Advokat Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm menambahkan, bukti-bukti sangat kuat baik surat maupun keterangan saksi yang menjelaskan bahwa Mimihetty dan Christeven terlibat dalam tindak pidana di PT. Kahayan Karyacon.

“Klien kami sudah ikhlas dan siap mental masuk penjara, namun karena dilakukan bersama-sama maka LQ Indonesia Law Firm akan memastikan bahwa pihak Komisaris PT. Kahayan (Mimihetty dan Christeven) harus ikut masuk penjara dan diproses hukum,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menjelaskan bahwa selama ini LQ Indonesia Law Firm selalu berjuang demi masyarakat dan tidak pernah mundur melawan oknum Pengusaha dan oknum Penguasa.

Justru, kata Alvin, dengan perlawanan kami beckingan lawan, mundur teratur, karena LQ Indonesia Law Firm, tidak segan-segan menindak oknum baik melaporkan ke Propam, maupun mengugat di Pengadilan apabila melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Kata takut tidak ada dalam kamus saya. LQ Indonesia Law Firm hadir untuk jadi agent of change, kami tidak mau mengikuti langkah oknum pengacara yang selama ini menyogok dan menyuap oknum Polri,” jelasnya.

Karena menurut Alvin yang terkenal vocal dan berani membela klien ini, melakukan penyuapan dan penyogokan membuat lawyer menjadi kriminal tindak pidana gratifikasi. LQ Indonesia Law Firm akan melawan arus dan menjadi Law Firm bersih, karena LQ adalah Officium Nobile.

Dia menambahkan, kedepan, LQ Indonesia Law Firm berharap, lawyer berani menolak memberikan gratifikasi kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Jangan kita rusak APH. Pengusaha yang selama ini angkuh dan jadikan APH sebagai pegawai bayarannya harus diberikan pelajaran biar mereka rasakan senjata mereka sendiri.

“Strategi itu 90 persen dalam perang, ilmu hukum hanyalah 10 persen. Kemampuan baca langkah lawan, sudah saya pelajari dalam permainan catur dimana saya tahu 10 langkah lawan sebelum lawan bergerak. Kita lihat bagaimana lawan akan mengambil langkah sekarang,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB